Bawaslu Protes KPU Banten Lambat Pasang Alat Peraga kampanye

  • Bagikan

KliksajaBanten.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten segera memenuhi hak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terkait berkampanye malalui pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan kampanye.

Menurut Ketua Bawaslu Banten Pramono Tantowi, pihanya sudah mengirim surat ke KPU yang hingga kini belum memasang alat peraga kampanye (APK) secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang menjadi kewajiban KPU.

“Kami sudah layangkan surat ke KPU yang intinya meminta KPU Banten dan jajarannya segera memasang APK yang menjadi tanggungjawab failitasi KPU,” ujar Pramono Tantowi, Rabu (9/10/2016).

Pramono menjelaskan, sesuai Pasal 67 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pelaksanaan kampanye dimulai 3 hari sejak penetapan calon sampai dengan masa tenang, yang berarti dimulai sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari tahun 2017.

“Berdasarkan pengawasan kami, pemasangan alat peraga di kabupaten/kota belum berlangsung masif. Ini berpotensi merugikan pasangan calon dan merugikan pemilih karena waktu mereka untuk mengenal masing-masing pasangan calon jadi berkurang,” katanya.

Pramono mengingatkan jajaran KPU Banten untuk tidak menyepelekan pelaksanaan kampaye alat peraga.

“Kualitas alat peraga dan alat pedukungnya harus baik juga, sehingga tidak cepat rusak. Meskipun pasangan calon memiliki cadangan, fasilitasi KPU harus tetap yang terbaik,” ucap Pramono.

Temuan Bawaslu terkait pemasangan alat peraga, di Tangerang Selatan sampai hari ini baru satu baliho yang terpasang dari lima unit yang menjadi tanggungjawab KPU.

Bahkan, di Kota Serang sama sekali belum terlihat ada baliho paslon yang dipasang KPU. Apalagi, spanduk dan umbul-umbul, yang seharusnya dipasang pada titik lokasi di wilayah kecamatan dan desa.

  • Bagikan