Diduga Kader Cabul, Sejumlah Aktivis Perempuan Tuntut DPP Gerindra Copot Benjamin Kristianto dari DPRD Provinsi Jatim 

  • Bagikan

Front Aksi Mama-Mama Indonesia menuntut agar DPP Partai Gerindra mencopot Benjamin Kristianto, anggota DPRD Provinsi Jatim yang juga anggota aktif partai Gerindra. 

Masa aksi berjumlah sekitar 100 orang ibu-ibu mendatangi kantor DPP Gerindra di Jl. Harsono RM No.54 Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel. Jumat, (22/10/2021). Mereka melakukan aksi dengan long march dari kawasan ragunan menuju kantor DPP Gerindra.

Vera K, kordinator aksi menyampaikan orasi dan tuntutannya dihadapan para demonstran. Tiga tuntutan masa aksi diantaranya adalah (1). Menuntut agar DPP Gerindra, Prabowo melakukan tindakan tegas dengan memecat kadernya Benjamin Kristianto dari anggota Partai Gerindra. Kedua (2), masa aksi menunutut agar DPP Gerindra dan Prabowo mencopot Benjamin Kristianto dari anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. (3) Prabowo sebaiknya jangan bermimpi jadi pemimpin Indonesia jika gagal membina kader-kader partainya.

“Pembiaran terhadap salah satu kader partainya yang kerap melakukan tindakan Asusila dan Video Sex yang bernama Benjamin Kristianto, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur – Fraksi Gerindra, menjadi bukti nyata bahwa Prabowo hanya pandai beretorika di depan publik dan gagal mengelola partainya sendiri”. Tegas Vera K, kordinator aksi saat menyampaikan orasi dihadapan para aktivis perempuan.

Para demonstran juga menganggap bahwa Prabowo telah gagal membina kader-kadernya dengan baik. Prabowo dianggap hanya membawa pepesan kosong belaka dengan jargon nasionalismenya.

“Maka kami dari Front Aksi Mama-Mama Indonesia menganggap bahwa mas wowo GAGAL membina partai yang dibentuknya. Front Nasionalis seharusnya berpegang teguh pada asas pancasila, yaitu takut kepada tuhan yang maha esa. Namun hal ini hanya menjadi slogan-slogan ‘pepesan kosong’.” Tegas Vera dihadapan masa aksi diikuti dnegan terikan yel yel demonstran.

Prabowo dianggap tidak mampu menjaga dan melindungi kaum perempuan. “Ilusi dan Ambisi Haji Prabowo Subianto untuk memimpin Indonesia menjadi ancaman bagi hak-hak perempuan di Indonesia”, tambah Vera.

Selain itu, Vera menambahkan bahwa laporan terhadap perbuatan nista Benjamin Kristianto juga sudah lama dilayangkan oleh istri kepada DPD Gerindra Jawa Timur, (17/09/2021) hanya saja sampai hari ini tidak ada kejelasan dan terkesan “ditutup-tutupi” oleh internal partai DPD Gerindra Jatim.

Masa aksi juga mengungkap bahwa sosok Benjamin Kristianto sejak 2015 kerap dikaitkan dengan prostitusi artis. Fakta hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat jelas mengaitkan sosok Benjamin sebagai “Pelanggan Tetap” seperti keterangan RA, salah seorang mucikari artis.

Bahkan, masa aksi juga menyinggung soal kader lain di Gerindra, perilaku genit para kader Gerindra. “Kegenitan para kader ini sudah menjadi rahasia umum. Tidak hanya anggota parlemen, salah satu mantan menteri Gerindra, Edhy Prabowo, juga terindikasi menjadi “Sugar Daddy” dengan memberikan sewa apartemen dan mobil mewah untuk sesprinya,” urai masa aksi di lapangan.

“Ibu adalah pendidikan awal untuk anak, maka  jangan pernah menjadikan wanita Indonesia sebagai komuditas, terutama komoditas sosial (cukup Tambang dan SDA saja) hal ini yang harus ditekankan kepada seluruh kader partai Gerindra di Indonesia”. Ujar Eva K.

Eva, usai orasi kemudian menyerahkan berkas laporan perilaku Asusila dan dugaan KDRT yang dilakukan oleh Benjamin Kristianto kepada istri. Berkas sendiri kemudian diterima oleh DPP Gerindra dan akan diteruskan ke pengurus DPP Gerindra.

Aksi berlangsung damai, dan masa aksi berjumlah 100-an ibu ibu kemudian membubarkan diri setelah menyampaikan tuntutannya dan menyerahkan berkas tuntutannya kepada DPP Gerindra.

Sebagaimana diketahui, anggota DPRD Jawa Timur dari Gerindra Benjamin Kristianto juga telah dilaporkan istrinya dengan inisial MM dalam kasus dugaan KDRT. Laporan itu telah masuk ke Polda Jawa Timur dengan Laporan polisi No: LP/B/477. 01/IX/ 2021/SPKT POLDA JATIM tertanggal 2 September 2021.

Benjamin Kristianto juga telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (10/09/2021) di markas Polda Jawa Timur. Namun, hingga hari ini belum ada kejelasan atas kasus tersebut.

Benjamin Kristianto dilaporkan atas dugaan pelanggaran ketentuan UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang KDRT pasal 44 dan pasal 45 yaitu melakukan tindakan kekerasan secara fisik dan psikis kepada MM.

  • Bagikan