Ini Daftar Besaran UMK Kabupaten dan Kota di Wilayah Banten

  • Bagikan

KliksajaBanten.co – Pemerintah Provinsi Banten akhirnya menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2017.

Dalam keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.553-Huk/2016 tertanggal 23 November 2016, UMK wilayah paling barat Pulau Jawa sangat beragam tiap daerahnya.

Untuk UMK untuk Kota Serang diputuska sebesar Rp 2.866.595.31, Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.127.112.50, dan Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.164.979,43.

Sementara itu, Kabupaten Tangerang sebesar Rp 3.270.936,13, Kota Cilegon sebesar Rp 3.331.997,62, Kabupaten Serang sebesar Rp 3.258.866,25, Kota Tangerang sebesar Rp 3.295.075,88, sedangkan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp3.270.936,13.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Alhamidi penetapan UMK tersebut ditandatangani oleh Plt Gubernur Banten Nata Irawan.

“Iya, betul sudah ditetapkan. Sudah mulai berlaku tertanggal 1 Januari 2017,” kata Alhamidi, Rabu (23/11/2016).

Terkait mengenai aspirasi buruh yang menolak besaran UMK sesuai surat arahan Mendagri dan Menaker RI, Alhamidi mengaku sudah menyampaikan kepada Plt Gubernur Banten.

“Pak Plt juga sudah mempertimbangan dan sudah berkonsultasi dengan pihak Kementerian,” pungkasnya.

  • Bagikan