Rapat Paripurna, DPR Putuskan Tak Lanjutkan Pembahasan RUU BUMDes Usulan DPD

  • Bagikan

Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 telah memutuskan tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam tahap awal Pembicaraan Tingkat I. Keputusan terkait RUU usulan DPD RI ini diambil pasca pembahasan bersama fraksi-fraksi di DPR, pemerintah, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada 27 Januari 2022 silam.

“Tidak melanjutkan pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa karena sebagian materi muatan dalam RUU sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Wakil Ketua Badan Legislaasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid membacakan keputusan tersebut di hadapan Rapat Paripurna, Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (08/02/2022).

Diketahui, selama pembahasan RUU BUMDes ini terjadi dinamika di internal fraksi-fraksi di DPR RI. Atas penjelasan dari PPUU DPD RI pada 20 Januari 2022, lima fraksi berpandangan agar pembahasan terhadap RUU tentang BUMDes tidak perlu dilanjutkan mengingat BUMDes sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang BUMDes.

Sedangkan dua fraksi berpandangan agar RUU tentang BUMDes tetap dilanjutkan pembahasannya. Demikian juga pandangan Pemerintah dengan tegas menyatakan agar pembahasan terhadap RUU tentang BUMDes tidak perlu dilanjutkan. “Dan tiga materi dalam RUU yang belum diatur menjadi bahan penyempurnaan Peraturan Pemerintah tentang Bumdes atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Bumdes,” ujar Anggota Fraksi PKB DPR RI ini.

Dikarenakan masih ada dua fraksi yang memiliki pandangan berbeda meskipun sudah dilakukan lobi, maka rapat kerja saat itu menyepakati diberikan waktu satu minggu agar PPUU DPD RI dan fraksi yang masih menghendaki melanjutkan pembahasan RUU BUMDes untuk mengkomunikasikan di internal masing-masing terkait dengan pembahasan RUU tentang BUMDes.

Setelah pemberian waktu selama satu minggu, akhirnya pada tanggal 27 Januari 2022, Baleg DPR RI kembali mengadakan rapat kerja bersama pemerintah dan PPUU DPD RI, memutuskan bahwa RUU BUMDes tersebut tidak dapat dilanjutkan. “Adapun materi muatan RUU akan menjadi bahan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa atau peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa,” tutup Abdul Wahid.

Sumber : dpr.go.id

  • Bagikan