Pemerintah Kebut Digitalisasi Layanan Publik

  • Bagikan

Tiga platform aplikasi umum digital berbasis layanan publik dan pegawai pemerintah siap diluncurkan sebagai hasil kolaborasi sejumlah kementerian dan lembaga.

Pandemi virus corona sejak empat tahun terakhir telah mengajarkan kita akan banyak hal. Salah satunya, soal pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah aksesibilitas dan komunikasi. Sehingga, setiap orang agar menjadi selalu terhubungkan.

Terlebih ketika pandemi baru mulai merebak dan angka kasus harian menanjak, ruang gerak setiap orang dibatasi untuk memutus penyebaran virus. Situasi tersebut nyaris membuat setiap aktivitas dan roda kehidupan masyarakat mengandalkan kemampuan teknologi digital. Mulai dari bekerja, menggelar rapat dan pertemuan, memesan makanan, membeli aneka kebutuhan pokok, dan transaksi keuangan dilakukan secara daring dari gawai.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII dalam surveinya menemukan bahwa terjadi lonjakan pengguna internet pada periode 2021-2022, yakni mencapai 220 juta orang. Padahal pada 2019, jumlah itu tak lebih dari 175 juta orang.

Menghadapi hal itu, pemerintah pun dituntut untuk ikut tanggap dalam menghadirkan pelayanan publik yang makin terintegrasi sesuai kebutuhan masyarakat. Di era masyarakat yang makin melek digital, memang muncul tuntutan lebih besar lagi terhadap kecepatan pelayanan publik dan menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menghadirkan layanan berbasis teknologi digital untuk menyesuaikan perkembangan zaman.

Penelitian McKinsey&Company tentang Digital Public Service yang dilansir medio Juli 2020 mengungkapkan kondisi tersebut. Dikatakan, digitalisasi dalam pelayanan publik bukan hanya bermanfaat bagi masyarakat, melainkan juga bagi internal penyelenggara pelayanan publik.

Digitalisasi dapat menghemat hingga 50 persen waktu pelayanan dan 50 persen anggaran yang dikeluarkan di kemudian hari. Selain itu, digitalisasi layanan membuat efisiensi dalam bekerja hingga 60 persen. Oleh karena itu, selama pandemi pemerintah memperbanyak pengembangan aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi digital.

Hasilnya, berdasarkan survei Departemen Ekonomi dan Hubungan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDESA), Indonesia ditempatkan di peringkat 77 di antara 193 negara anggota PBB terkait implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal itu merujuk E-Government Survey 2022 bertajuk The Future of Digital Government yang diumumkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PBB Bidang Koordinasi Kebijakan dan Hubungan Antar Lembaga, Maria-Francesca Spatolisano di New York, pada 28 September 2022.

Indonesia naik 11 peringkat dibandingkan survei edisi sebelumnya pada 2020. Dalam E-Government Survey 2020, UNDESA menempatkan Indonesia di urutan 88 dunia. Hal ini menunjukkan upaya pengembangan dan pelaksanaan SPBE telah berjalan dengan baik. Hasil survei tersebut menjadi penanda kuat bahwa digitalisasi harus segera diwujudkan. Utamanya dalam pemerintahan agar layanan publik dari aparatur sipil negara (ASN) makin meningkat.



Perkuat Layanan

Oleh karena itu, seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah perlu memperkuat komitmen dan meningkatkan implementasi dari Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE. Salah satunya, seperti yang dilakukan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dalam pengembangan aplikasi portal pelayanan publik nasional dan mal pelayanan publik digital.

Bentuknya adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Kominfo berperan untuk memberi dukungan teknologi informasi dalam bentuk penyusunan domain arsitektur yang terkait dengan domain aplikasi dan infrastruktur SPBE.

Itu sesuai dengan peran kementerian yang dipimpin Johnny G. Plate itu dalam Perpres 95/2018 dan pengalaman Kominfo dalam pengembangan berbagai aplikasi untuk peningkatan layanan dan informasi pemerintah. Begitulah yang terungkap dari pertemuan antara Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dan pihak Kominfo yang diwakili Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Pada kesempatan itu Diah menjelaskan, kendati SP4N-LAPOR! sudah ditetapkan sebagai aplikasi umum, masih ada masalah dalam hal integrasi aplikasi sejenis. Untuk itu, perlu dilakukan pemetaan aplikasi umum bidang pelayanan publik untuk diintegrasikan dalam portal pelayanan publik.

Selanjutnya, untuk pengembangan mal pelayanan publik digital dibutuhkan manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi. Prosesnya terdiri atas perencanaan, pengadaan, pengelolaan, penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak.

“Manajemen layanan yang dilakukan meliputi serangkaian proses pelayanan pengguna, pengoperasian layanan, dan pengelolaan aplikasi. Keberlangsungan aplikasinya harus terjamin untuk meningkatkan kualitas layanan terhadap pengguna,” tutur Diah seperti dikutip dari website Kementerian PANRB.

Mal pelayanan publik digital atau dikenal sebagai MPP Digital disiapkan pihak Diah sebagai portal pemerintah daerah yang terintegrasi dengan berbagai layanan elektronik (e-services) di pemerintahan kabupaten/kota. Kementerian PANRB turut menggandeng Kementerian Dalam Negeri untuk mengintegrasikan proses bisnis pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam portal pelayanan publik.

Diah beralasan, Kementerian PANRB bersinergi dengan Kominfo terkait pengalaman kementerian yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9 itu dalam pengembangan aplikasi layanan berbagi pakai data dan informasi pemerintah kepada publik. Terkait MPP Digital, Diah mengutarakan sedang disiapkan kerja sama strategis dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perbankan.

“Kami tentunya membutuhkan dukungan Kementerian Kominfo untuk mengawal dan berpartisipasi dalam proses kolaborasi ini karena tentu ada kaitannya dengan legalitas dan ketentuan teknis pengelolaan aplikasi MPP Digital. Karena BUMN sektor perbankan punya keterbatasan untuk mendukung aplikasi terutama dalam penyediaan layanan di luar perbankan,” ucap Diah.

Dirjen Aptika Semuel sendiri dalam berbagai kesempatan menyebutkan, Kominfo memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan digitalisasi karena dukungan infrastruktur yang memadai. Itu ditandai oleh telah terbangunnya jaringan serat optik sepanjang lebih dari 450 ribu kilometer sebagai dukungan tulang punggung (backbone) internet berkecepatan tinggi. Ditambah kehadiran 610 ribu Base Transceiver Station (BTS) dan 15.000 titik akses untuk konektivitas jaringan internet di seluruh Indonesia.



SmartASN

Sementara itu, Kementerian PANRB bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian BUMN, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN) akan menjadi proyek percontohan untuk penerapan aplikasi SmartASN. Aplikasi ini diusulkan bersifat umum bidang pengelolaan kepegawaian ASN sekaligus percepatan transformasi digital secara nasional.

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini mengungkapkan hal itu dalam acara pengenalan aplikasi ini di Jakarta, Selasa (10/1/2023). Aplikasi anyar tersebut sudah dapat diintip di https://smartasn.go.id. “Semoga aplikasi SmartASN ini bisa mendukung mekanisme kerja ASN yang agile (lincah) dan kolaboratif di instansi pemerintah,” kata Rini.

SmartASN adalah platform digital pengelolaan dan wadah kolaborasi ASN untuk memperoleh layanan kepegawaian (employee services) dan mempermudah praktik-praktik pengembangan sumber daya manusia (human capital practices) dalam ekosistem digital. Terdapat 10 modul dalam aplikasi SmartASN, antara lain Pegawai, Keuangan, Pembelajaran, Medsos, Grup, Talenta, Kinerja, Vendor, Waktu dan Instansi.

Pada 2022 terdapat tujuh modul yang diimplementasikan yaitu Pegawai, Pembelajaran, Medsos, Grup, Talenta, Kinerja, dan Instansi. “Proses piloting dilakukan secara bertahap pada tiga modul utama, yaitu Kinerja, Talenta, dan Pembelajaran (e-learning),” ungkap Asisten Deputi Percepatan Transformasi Digital Manajemen SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.

Sosialisasi aplikasi ini, di keempat kementerian dan lembaga, sudah dilakukan sejak November 2022 dan akan dilanjutkan hingga Maret dan April 2023. Aplikasi SmartASN juga akan tersedia dalam versi mobile apps Android. Targetnya, pada 2023 ini diharapkan aplikasi SmartASN bisa diimplementasikan pada 78 kementerian dan lembaga dan 2024 sudah dapat diimplementasikan pada seluruh pemerintah daerah.

  • Bagikan