Pemprov Banten Resmi Terapkan Denda Bagi Warga Yang Tidak Memakai Masker

  • Bagikan

Pemprov Banten memberlakukan sanksi dan denda kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan yaitu denda sebesar Rp. 100.000 bagi warga Banten yang tidak memakai masker. 

Penerapan wajib masker di Provinsi Banten secara resmi telah diputuskan, yang dimulai dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (25/08/2020).

“Pelaksanaan keputusan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019″. Sebagaimana dilansir dalam akun halaman resmi Humas Pemprov Banten.

  • Bagikan