Polda Banten Amankan 46 Kontainer Pengangkut Barang Ilegal dari Cina dan Singapura

  • Bagikan

KliksajaBanten.co – Kepolisian Daerah Banten mengamankan puluhan kontainer di Pelabuhan Indah Kiat Meraklantara diduga membawa barang impor ilegal yang berasal dari Singapura dan China pada Selasa 8 November 2016.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten,  Kombes Pol Nurullah 46 kontainer tersebut membawa barang textil, elektronik, obat, kosmetika dan Lartas. Dan saat ini, sebanyak 3 container sudah dilakukan penyelidikan oleh Bea Cukai Merak.

“Sedangkan sisanya masih menunggu pengajuan dokumen dari pemilik barang. Dikasih waktu 30 hari untuk mengajukan dokumen, jika belum juga dikasih waktu 30 hari lagi untuk mengajukan dokumen lagi,” ujar Nurullah.

Ia menjelaskan, dalam kasus penangkapan puluhan kontainer ini pihaknya hanya membantu pihak Bea Cukai Merak dalam proses penyelidikan. Sebab, kewenangan dalam melakukan penyelidikan kepabeanan merupakan kewenangan Bea Cukai.

“Kita kerjasama dengan Bea Cukai dalam melakukan penyelidikan barang ilegal ini. Namun kewenangan penyelidikan memang masuk wilayah kepabeanan yakni Bea Cukai. Kita bantu backup dan membantu mengawasi,” terangnya.

Dia mengungkapkan, barang ilegal yang dimuat puluhan kontainer tersebut berasal dari Singapura dan China.

“Kalau saya lihat sih barangnya bekas. Itu berasal dari Singapura dan Cina,” pungkasnya.

  • Bagikan