Sah! Presiden Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja

  • Bagikan

Undang-undang Cipta Kerja telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (02/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

UU Cipta Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi memuat XII, berisi antara lain terkait peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.

Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja “diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi”.

Selanjutnya “untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan
dan kesejahteraan pekerja.

UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasar, dan merevisi 77 undang-undang.

UU ini mendapat penolakan luas dari masyarakat, seperti kaum buruh, mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, serta sejumlah ormas dengan melakukan aksi demonstrasi di sejumlah daerah.

Selain menggelar demonstrasi, penolakan juga dilakukan dengan rencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. (*)

  • Bagikan