Tidak Ada Kenaikan UMP 2021 di Provinsi Banten

  • Bagikan

Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan tidak menaikan upah minimum 2021. Oleh karena itu UMP 2021 masih sama seperti tahun sebelumnya yaitu Rp2.460.994,54.

Wahidin Halim mengatakan bahwa alasan tidak adanya kenaikan karena kondisi perekonomian yang terdampak pandemi.

“Kondisi perekonomian di masa pandemik COVID-19 menjadi alasan tidak menaikan standar upah buruh” Kata Wahidin Halim.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMp Banten tahun 2021. Keputusan itu ditandatangani gubernur per tanggal (31/10/2020).

Sementara itu, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya juga mengkonfirmasi alasan tidak adanya kenaikan.

“Ada sejumlah pertimbangan yang membuat UMP 2021 tidak ada kenaikan. Salah satunya adalah adanya pandemi COVID-19”. Jelas Karna Wijaya.

  • Bagikan