Webinar Nasional HI Fisip Unfari bahas Kontroversi UU KUHP

  • Bagikan

Bandung- Yayasan Ahmadina Mulya Bandung bekerjasama dengan Hubungan Internasional Fisip Universitas Al-Ghifari menggelar Webinar Nasional Pada hari Senin, 19 Desember 2022 Dengan team ‘ Komunikasi Global UU KUHP dalam membangun Kepercayaan wisatawan Asing”.

Ketua panitia webinar Ihsan Wahidin mengungkapkan bahwa tujuan webinar sebagai upaya memahami UU KUHP yang baru sehingga bisa mengakhiri polemik terutama yg berkaitan dengan wisatawan asing.

Selain itu untuk Membukakan cara pandang terhadap wisatawan asing terkait UU KUHP, Membantu menyelesaikan sosialisasi UU KUHP dan saling sharing antara akademisi perguruan tinggi dengan narasumber tentang kegaduhan yang terjadi tentang di sah kannya UU KUHP, ‘ Ungkap Ihsan.

Hadir dalam kegiatan tersebut dua pembicara yaitu Santri Agung Sekertaris Kader Inti Pemuda Anti Narkoba Jawa Barat (KIPAN JABAR) dan pembicara kedua adalah Dr. Ahmad Zakiyuddin, S.IP., S.H., M.Ikom selaku Ketua Umum Perhimpunan Humas Perguruan Tinggi Indonesia (PERHUMANI) yang Juga Dosen Pengampu Mata Kuliah Media dan Komunikasi Global di Program Studi Hubungan Internasional Fisip Universitas Al-Ghifari.

Dalam orasinya Zakiyuddin menegaskan bahwa polemik wisatawan asing yang enggan berlibur didasarkan pada kekhawatiran pada penerapan UU KUHP tersebut.

Saya melihat mereka ada kekhawatiran di kriminalisasi ketika berada di Indonesia,” Kata Zaki.

Selanjutnya Zaki manambahkan bahwa Wisatawan Asing tidak perlu khawatir karena UU KUHP menyangkut pasal perzinahan adalah delik aduan absolut dan yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Perzinahan dalam KUHP diatur dalam pasal Pasal 411, yang berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” Tambah Zaki.

Ketetapan serupa juga terdapat pada pasal 412 yang mengatur soal kumpul kebo atau kohabitasi. Bunyinya adalah: setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” Pungkas Zaki.

  • Bagikan