Hal-hal yang Boleh dan Dilarang Selama PPKM Darurat di Jabar

  • Bagikan

Bandung – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat digelar hari ini Pulau Jawa dan Bali, termasuk Jawa Barat di dalamnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan aturan dari pemerintah pusat, mengenai apa yang boleh dan dilarang dilakukan selama PPKM Darurat yang berlangsung dari 3-20 Juli 2021.

Lewat media sosialnya, sebagaimana dilihat detikcom, Sabtu (3/7/2021), Kang Emil -sapaannya- membuat coretan mengenai dampak dari libur lebaran dan COVID-19 varian Delta yang disebut lebih ganas penularannya, yang berimbas pada melonjaknya kasus di Indonesia.


Hal itu membuat okupansi rumah sakit penuh dan membuat tenaga kesehatan kewalahan, hingga akhirnya pemerintah mencetuskan PPKM Darurat yang dilaksanakan serempak di Pulau Jawa-Bali.
Kebijakan dari PPKM ini, ialah menutup aktivitas di mal, rumah ibadah, kantor, pertokoan, tempat wisata, fasilitas umum. Selain itu aktivitas sosial budaya dan olahraga di luar ruangan dilarang, termasuk bersepeda.


Walau begitu ada hal-hal yang dikecualikan, tetapi dengan pembatasan. Perkantoran yang bergerak di bidang esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.


Kemudian di sektor juga masih diperbolehkan melaksanakan bekerja dari kantor seperti pekerjaan di sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.


Warga masih bisa berangkat ke pasar, tetapi aktivitasnya dibatasi 50 persen. Restoran atau kafe masih bisa beroperasi, dengan catatan hanya melayani take away atau dibawa pulang.

Warga pun masih bisa menggelar pernikahan, dengan jumlah hadirin maksimal 30 orang. Lalu, soal obat-obatan, apotek masih bisa beroperasi selama 24 jam.
Bagi para pelaku perjalanan, syarat untuk melakukan perjalanan pun diperketat. Mulai dari jumlah penumpang yang dibatasi hingga 50 persen, pelaku perjalanan via udara pun wajib menyertakan surat PCR H-2, dan bagi pelaku perjalanan darat dan laut wajib membawa hasil tes antigen.

  • Bagikan