Bayar Upah Dibawah UMK, LPBHNU Kabupaten Bekasi Somasi RS Karya Medika

  • Bagikan

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Kabupaten Bekasi, baru-baru ini melayangkan Somasi ke RS Karya Medika, Kabupaten Bekasi, karena beberapa Upah pekerjanya diberikan oleh perusahaan jauh dibawah ketentuan yang berlaku.

Somasi disampaikan oleh LPBHNU Kabupaten Bekasi, karena pihak RS Karya Medika selama bertahun-tahun memberikan upah Pekerja dibawah ketentuan dan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Hal ini sebagimana disampaikan oleh Ahmad Fauzi, Ketua LPHBNU Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi redaksi kliksaja.co (04/05/2021).

“Disamping itu ada beberapa pelanggaran hak normatif lainnya, misalnya sebagian besar karyawan barusaja didaftarkan sebagai anggota BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan”. Tambah Ahmad Fauzi

Menurut Advokat Nahdiyyin ini, Pihaknya (LPBHNU :Red) sebelumnya, menerima Pengaduan dari 2 Pekerja RS Karya Medika yang mengadukan, bahwa Upahnya dibawah ketentuan UMK Kabupaten Bekasi.

Meski sebelumnya telah diingatkan, RS bersikeras tidak mau membayarkan kekurangan upah kata salah satu pekerja.

  • Bagikan