Mall Teras Kota, Bintaro Xchange, dan Living World Resmi Diizinkan Beroperasi

  • Bagikan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Tangerang Selatan telah menerima 10 surat pengajuan dari manajemen mal agar diizinkan beroperasi di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berakhir pada 28 Juni 2020.

Tiga mal di antaranya sudah diberikan izin, yakni Mal Teras Kota, Bintaro Xchange, dan Living World.

“Ada 11 mal di Tangerang Selatan. Yang sudah mengajukan operasi 10 mal. Kemudian, yang sudah kita cek tujuh dan yang diizinkan ada tiga,” kata Kepala Disprindag Tangsel Maya Mardiana saat dikonfirmasi, Senin (23/06/2020).

Pemberian izin operasi tersebut setelah Disprindag melakukan pemeriksaan mengenai protokol kesehatan yang disiapkan bagi pengunjung dan pekerja mal.

Masing-masing mal juga telah menyiapkan inovasi untuk pencegahan penularan Covid-19, seperti penerapan sistem QR code untuk memantau pengunjung yang datang.

“Seperti Mal Teras Kota juga sudah. Jadi masing-masing inovasi dari mal mengenai protokol kesehatan, ke depan sudah pakai itu,” ucapnya.

Meski telah diizinkan beroperasi, tenant yang diperbolehkan berjualan masih terbatas. Contohnya, toko kebutuhan pokok dan restoran yang membuka layanan makan di tempat dengan kapasitas di bawah 50 persen.

Sementara itu, toko atau lokasi permainan anak yang berada di dalam mal masih belum diperbolehkan beroperasi.

“Diizinkan, tapi ada pengecualian yang ditambahkan. Kalau sifat rekreasi anak itu tidak boleh. Tempat makanan boleh, tapi hanya setengah,” tutupnya.

  • Bagikan