Outlook Bawaslu dan Masyarakat Pemilu

  • Bagikan

Ditulis oleh : Indriawan, penulis adalah Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta 2017, ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Umum di HMI Komisariat Cirendeu Cabang Ciputat 2018 dan sekarang diamanahkan menjadi Staff Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Setu, Tangsel, Banten.

Karakteristik dari sebuah negara Demokrasi adalah dengan adanya sistem Pemilihan Umum (Pemilu) dalam menentukan sebuah pemimpin. Salah satu negara yang di kenal sebagai democracy state adalah Indonesia. Walaupun pada dasarnya disetiap negara, memiliki cara dalam merepresentasikan demokrasi, dan tentunya berbeda dalam tahap sistem yang dipakai.

Hal tersebut tentunya di latar belakangi dari negara tersebut. Sehingga penerapan dari sistem tersebut juga kadang kala berbeda. Tujuan utama adanya demokrasi adalah menjamin seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam segala macam proses pemilihan serta pembentukan kebijakan publik (Public Policy).

Selain itu, proses penyelenggaraan Pemilu juga harus memberikan kebebasan sepenuhnya kepada masyarakat untuk memilih pemimpin mereka sehingga masyarakat bisa menyuarakan aspirasi mereka lewat daerah mereka masing-masing.

Tahun 2020 ini menjadi tahun dimana akan di langsungkan nya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tiap-tiap daerah baik itu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa dalam sebuah pemilihan itu pasti ada calon, penyelenggara dan peserta pemilih.

Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki peran penting sebagai penyelenggara untuk mengatur jalannya Pilkada cerdas dan berintegritas,salah satunya Bawaslu yang memiliki peran untuk mengawasi setiap pergerakan masyarakat dan mengawasi tahapan tahapan yang telah dibuat untuk jalannya pemilihan di masyarakat sebagai peserta pemilih.

Seperti yang dijelaskan dalam undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang, dalam pasal 1 menjelaskan bahwa pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang artinya bahwa sukses atau tidaknya Pilkada itu bukan hanya tergantung kepada penyelenggara Pemilu tapi juga harus ada peran dari stakeholder ataupun masyarakat.

Tak bisa dipungkiri dalam pemilihan itu banyak sekali kejadian yang menarik dan perlu perhatian, terjadinya sebuah kecurangan dalam pemilihan adalah hal yang bukan menjadi rahasia umum seperti money politik dll. Maka dari itu peran Bawaslu yang jumlah sumber daya manusia nya terbatas tidak akan bisa tanpa bantuan dari stakeholder atau masyarakatyang ikut berpartisipasi demi suksesnya Pilkada serentak 2020.

Kemampuan Bawaslu yang jumlah sumberdaya manusianya terbatas sangat kesulitan jika tidak menjalin hubungan yang baik dan berkomitmen untuk membangun solidaritas yang tinggi agar terbangunnya pilkada yang bersih dari kecurangan.
Jika penyelenggara pemilu solid maka akan menjadi kekuatan yang sangat besar untuk suksesnya Pilkada srentak ini.

Peran stakeholder dalam suksesnya Pilkada serentak 2020.

Peran stakeholder ini sangat membantu suksesnya Pilkada yang bersih dari kecurangan seperti Polri dan TNI yang memiliki peran menjaga keamanan jalannya pilkada serentak 2020 dan menjamin perlindungan kepada masyarakat yang terlibat membantu menyukseskan pilkada serentak tahun 2020 ini.

Seperti yang kita ketahui bersama dan bukan menjadi rahasia umum di masyarakat, fanatisme pendukung pasangan calon sangat memiliki gelombang yang besar terjadinya bentrok antara lawan politik Paslon lainnya. Agar tidak ada lagi pendukung Paslon yang melakukan tindakan tersebut peran stakeholder seperti TNI dan Polri sangat penting terhadap suksesnya Pilkada serentak di berbagai wilayah.

Sinergitas masyarakat dan Penyelenggara.

Masyarakat dan penyelenggara pilkada serentak 2020 harus memiliki hubungan yang baik karena tanpa partisipasi masyarakat Bawaslusebagai lembaga pengawasan pemilihan tidak akan sempurna, peran masyarakat di wilayahnya sangat penting sebagai solusi suksesnya pesta demokrasi di wilayah tersebut. Seperti masyarakat selalu ikut andil terlibat mengawasi bilamana terjadi kecurangan- kecurangan yang terjadi dalam pilkada serentak kali ini agar pilkada tahun ini menjadi cerdas dan berintegritas.

Hal tersebut menjadi salah satu barometer keberhasilan dari demokrasi itu sendiri. Perlu ditambahkan bahwa, rentetan peristiwa yang terjadi akibat ketidakdewasaan masyarakat untuk menyikapi Pemilu tentunya menjadi masalah yg kiranya akan menghambat lajunya perkembangan demokrasi yg kredibel. Hal tersebut menjadi catatan tersendiri bagi KPU dan Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas untuk memantau jalannya aktivitas demokrasi.

  • Bagikan