Diatur Ketat, Mentan Pastikan Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

  • Bagikan

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memastikan bahwa distribusi pupuk bersubsidi telah tepat sasaran.

Syahrul mengatakan distribusi pupuk bersubsidi diatur ketat sesuai dengan data pada sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Dalam mendistribusikan pupuk subsidi, kita mengacu pada e-RDKK yang disusun dari poktan dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Kami membuat aturan ketat agar pupuk yang didistribusikan menjadi tepat guna,” kata Mentan Syahrul dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/09/2020).

Mentan Syahrul menjelaskan petani yang berhak menerima pupuk subsidi telah diatur dan dilindungi dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.

Sementara itu Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan salah satu upaya maksimal yang dilakukan Ditjen PSP untuk distribusi pupuk adalah menerapkan sistem by name by address dalam e-RDKK.

Sarwo Edhy menjelaskan alokasi pupuk subsidi berdasarkan data NIK, atau by name by address ini terbukti tepat karena tingkat kevalidan data mencapai 94 persen.

“Bahkan tingkat valid ini mendapat apresiasi dari KPK. Jadi kita bisa pastikan pupuk yang kita distribusikan sudah tepat sasaran,” kata Sarwo Edhy.

Berdasarkan e-RDKK yang disusun oleh kelompok tani (poktan), petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub-sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas dua hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub-sektor tanaman pangan pada Perluasan Areal Tanaman Baru (PATB). (*)

  • Bagikan