Ditentang Banyak Pihak, Menaker Ida Fauziyah Sebut Penyusunan RUU Cipta Kerja Libatkan Publik

  • Bagikan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah telah melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU.

Pemerintah telah melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi dalam penyusunan RUU Cipta Kerja.

“Pemerintah menegaskan sekali lagi bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik. Untuk klaster ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan mengundang pemangku kepentingan ketenagakerjaan apakah itu serikat pekerja/buruh, pengusaha bahkan mengundang akademisi dari perguruan tinggi dan mendengarkan aspirasi dari International Labour Organization (ILO),” kata Menaker Ida dalam pernyataan di Jakarta pada Selasa (06/10/2020).

Menurut Menaker Ida, saat Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja pada 24 April 2020 maka Kemnaker memanfaatkan momentum itu untuk mengundang perwakilan serikat pekerja/buruh dan APINDO yang tergabung dalam Tripartit Nasional demi memperdalam rumusannya.

Hasil dari pendalaman oleh Tripartit tersebut kemudian menjadi dasar pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan, yang disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada Senin (5/10) kemarin.

Ida menyadari bahwa terdapat pro dan kontra terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang merupakan hal wajar dalam dinamika sosial dan demokrasi. Namun demikian, pada akhirnya pemerintah harus memutuskan dan menyiapkan draf yang akan dibahas bersama DPR.

“Kami semampu mungkin berusaha keras mendekatkan pandangan antara teman-teman serikat pekerja/buruh dengan teman-teman pengusaha,” katanya.

Ida mengatakan pada akhirnya akomodasi pandangan itu didengarkan dengan baik oleh DPR. Dia juga memberikan apresiasi kepada DPR Yang menyiarkan secara terbuka proses pembahasan RUU Cipta Kerja termasuk klaster ketenagakerjaan.

RUU Cipta Kerja telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin (05/10/2020).

Dalam rapat yang hanya berjarak dua hari sejak pengesahan tingkat I pada Sabtu (03/10/2020), seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan persetujuan atas disahkannya RUU tersebut.

Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja memunculkan polemik di tengah masyarakat. Banyak pihak menyuarakan penolakan disahkannya RUU tersebut.

Beberapa serikat pekerja menyatakan penolakannya dan menyuarakan mogok kerja nasional dari tanggal 6 sampai 8 Oktober.

Selain serikat pekerja, beberapa elemen masyarakat juga menyuarakan penolakan, diantaranya Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

  • Bagikan