DPD RI Soroti Potensi Kerugian Negara Dimulai Dari Pendirian Bank Banten

  • Bagikan

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti potensi kerugian negara dalam pendirian Bank Banten. Untuk membuat Bank Banten, PT Banten Global Development (BGD) mengakuisisi Bank Pundi pada tahun 2016.

Pimpinan BAP DPD RI, Angelius Wake Kako mengatakan, BAP bertugas untuk mengecek laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

Ia menuturkan, pihaknya ingin memastikan temuan-temuan BPK dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah derah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Tadi (kerugian) yang terbesar itu soal kerja sama operasi (KSO) PT BGD, nilainya itu Rp5 miliar kalau ngga salah. Tapi berpotensi bisa (rugi) Rp 40 miliar,” kata Angelius usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemprov Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (09/07/2020).

Pemprov Banten telah mengucurkan sekitar Rp614 miliar untuk pembentukan Bank Banten melalui proses akuisisi Bank Pundi. Namun, akusisi bank milik Sandiaga Solahudin Uno itu dinilai terlalu mahal.  Sebab, harga nilai saham yang ditebus saat itu belum disesuaikan dengan hasil due diligence (DD) atau uji tuntas. Diketahui ada Rp1,5 triliun kredit macet di Bank Pundu saat diakusisi oleh BGD.

Ia meminta pemerintah daerah melakukan investasi sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan risiko investasi yang dilakukan.

“Karena mengakusisi bank (Pundi) berdampak bank kita (Bank Banten) tidak sehat, kan merugikan sebenarnya dan Bank banten merasakan itu,” katanya.

Meski begitu, dia mengungkapkan, persoalan kerugian negara di PT BGD saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum. Pihaknya hanya dapat mendorong kepada Pemprov Banten berhati-hati kedepannya saat melakukan investasi apapun.

“Kita ngga bisa apa. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan, persoalan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan aset milik pemerintah dalam praktiknya harus dipisahkan. Namun, dalam laporan keuangan yang disampaikan ke BPK tetap dilampirkan.

“Pada saat laporan keuangan BPK harus dilampiri laporan keuangan BUMD kita,” jelasnya.

  • Bagikan