Evaluasi Umrah, Menag Sampaikan Perlunya Karantina Selama Tiga Hari untuk Jemaah

  • Bagikan

Menteri Agama Fachrul Razi mengusulkan adanya karantina calon jemaah umroh selama tiga hari untuk memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar. 

Hal tersebut disampaikan Menag mengevaluasi pelaksanaan umrah di masa pandemi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2020).

“Ini tidak mepet waktunya dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status jemaah,” kata Menag. 

Selain itu penting juga dilakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil PCR/SWAB yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.

Hasil pemantauan di lapangan, menurut Menag, ditemukan bukti dokumen bebas COVID-19 belum terverifikasi secara sistem, sehingga masih ada kemungkinan terjadi pemalsuan.

Pada kesempatan itu, Menag mengajak seluruh pihak agar mendukung pelaksanaan umrah ke depan agar dapat dilaksanakan lebih baik.

Keberhasilan pelaksanaan umrah di masa pandemi ini menurut Menag salah satunya juga bergantung pada kepatuhan protokol kesehatan dari jemaah.

“Saya berharap jemaah melaksanakan disiplin yang ketat, terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama karantina, baik di tanah air maupun di tanah suci,” kata Menag Fachrul Razi. (*)

  • Bagikan