Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melanjutkan penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja melalui demonstrasi.
“Langkah kami ke depan melanjutkan demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta, Senin (12/10/2020).
Namun, Said Iqbal mengingatkan agar peserta aksi demonstrasi tidak melakukan kerusuhan dan kekerasan.
Ia menegaskan aksi buruh seperti mogok nasional yang dilakukan pada 6-8 Oktober untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja itu adalah hak yang sudah dijamin konstitusi.
“Dengan ini saya menyatakan aksi-aksi buruh tidak boleh ada kekerasan, aksi tidak boleh menimbulkan kerusuhan. Itu sikap kami,” tegas Said.
Menurut Said, terdapat beberapa opsi yang dapat dilakukan oleh 32 serikat pekerja dan buruh yang terafiliasi dengan KSPI, yaitu aksi massa, excutive review dan legislative review serta judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Ia mengatakan untuk merencanakan aksi lanjutan dan proses hukum masih menunggu dokumen resmi UU Cipta Kerja yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin (05/10/2020).
Dokumen itu kemudian akan disandingkan dengan UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selanjutnya dilakukan sosialisasi ke para buruh dan pekerja untuk mendapatkan aspirasi dari mereka.
“Dari situ baru kita bisa mengambil langkah-langkah lebih besar lagi untuk berjuang terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kita akan tolak,” ucapnya. (*)