Moeldoko: Pemberian Gelar Kehormatan Bukan Sebagai Upaya Pembungkaman

  • Bagikan

Pemberian gelar kehormatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada sejumlah tokoh bukan sebagai upaya pembungkaman.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kepada awak media di Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Seperti diketahui salah satu tokoh yang memperoleh gelar kehormatan adalah mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang belakangan sering mengkritik pemerintah.

“Diributkan katanya pemberian ke Pak Gatot (Nurmantyo) upaya membungkam. Enggak. Pak Gatot itu posisinya sama dengan saya. Saya diberikan bintang juga setelah pensiun,” ujar Moeldoko.

Moeldoko menekankan pemberian tanda kehormatan tidak ada hubungannya dengan upaya membungkam seseorang. Dia mengatakan Gatot Nurmantyo juga menyatakan menerima tanda kehormatan tersebut.

“Pak Gatot menerima pemberian bintang dari Kepala Negara. Diterima, karena ada pernyataannya. Bahwa beliau tidak bisa datang, itu urusan kedua. Intinya pak Gatot telah menerima tanda kehormatan yang diberikan Presiden, poinnya disitu. Jadi Presiden menjalankan konstitusi,” jelasnya.

Lebih jauh Moeldoko mengatakan bahwa pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan kepada pejabat negara yang masih aktif, juga tidak bisa dijadikan ukuran pejabat tersebut tidak akan diganti apabila ada perombakan kabinet.

“Tidak ada hubungannya dengan reshuffle kabinet atau tidak,” jelas Moeldoko. (*)

  • Bagikan