Tidak Maksimal Libatkan Publik, UU Cipta Kerja Hanya Untungkan Investor

  • Bagikan

Gelombang protes atas disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terjadi karena tidak dilibatkannya serikat pekerja dalam pembahasan.

“Padahal dalam konteks pembentukan Undang-undang, dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 harus ada pelibatan masyarakat dan ini tidak terjadi,” kata Mantan Direktur LBH ASPEK Indonesia Ahmad Fauzi.

Dalam diskusi virtual bersama Lembaga Kajian Dialektika pada Kamis (08/10/2020) Fauzi mengatakan jika pun ada pelibatan, itu tidak maksimal dan terkesan hanya formalitas.

Oleh karena menjadi hal yang wajar itu disahkannya RUU ini ditentang banyak pihak, dari kalangan buruh hingga akademisi.

“Terlebih ketika omnibus law itu di posisikan sebagai jalan untuk memperlancar investor asing masuk,” lanjut Fauzi.

Permasalahan Investasi, menurut Fauzi, bukanlah pada sektor pekerja, tetapi pada budaya korupsi, sebagimana yang disampaikan oleh World Bank.

Fauzi berharap pemerintah bisa mengambil sikap terhadap situasi ini, apalagi jika gelombang protes semakin besar.

“Apalagi saat ini situasi dalam kondisi pandemi COVID-19 yang belum juga ada kepastian kapan akan selesai,” imbuh Fauzi.

Sementara itu Pengamat Hukum Agraria Universitas Pamulang (UNPAM)
Dwi Kusumo Wardhani mengatakan UU Cipta Kerja menciptakan disharmoni dengan UU Pokok Agraria.

UU Pokok Agraria ini merupakan falsafah awal bagaimana hukum tanah nasional dibentuk.

Lahirnya UU Pokok Agraria menjadi penanda berakhirnya dualisme hukum pertanahan di Indonesia yang dulunya bersumber dari hukum barat atau kolonial dan hukum adat. Dan dalam perjalanannya hukum tanah Nasional tetap bersumber pada hukum adat, baik sebagai sumber utama maupun pelengkap.

“Jadi hukum adat tidak bisa dihilangkan begitu saja, hanya disaring yang bersifat feodalisme dan kedaerahan itu di hilangkan,” kata Dwi.

Dwi mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja tidak mengacu pada UU Pokok Agraria. Selain itu, UU Cipta Kerja dianggap menghambat reforma agraria karena hanya menguntungkan pemilik modal saja, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

“Petani dan masyarakat adat dikhawatirkan tidak mendapatkan hak-haknya secara adil atas tanah yang dimiliki,” lanjut Dwi.

Dwi mengungkapkan bahwa kritikan juga datang dari Guru Besaresar Fakultas Hukum UGM Prof. Maria Sumarjono.

Prof. Maria memberikan penilaian bahwa UU Cipta Kerja tidak sesuai antara judul dengan konsiderannya karena betul-betul menggelar karpet merah untuk Investor.

“Saya mengkritisi pada pasal 129 terdapat hal penguatan pengelolaan adalah bagian dari hak menguasai negara dimana kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan sebagian kepada pemegang haknya. Jadi nanti ada yang namanya hak pengelolaan, hal ini cenderung menghidupkan kembali prinsip “Domein  Verklaring” yang sifatnya kapitalis. Isu krusial yang kedua ada pada pasal 127 yaitu mengatur tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelola,” demikian Dwi Wardhani. (*)

  • Bagikan