Wapres: Pemerintah Libatkan MUI Untuk Pastikan Kehalalan Vaksin

  • Bagikan

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah akan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan kehalalan vaksin.

“Untuk vaksin, saya sudah minta (MUI) dilibatkan dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin, audit di pabrik vaksin termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Kemudian juga terus menyosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi,” ujarnya dalam wawancara virtual dengan Jubir Satgas COVID-19 Dokter Reisa, Jumat (16/10/2020).

Wapres menekankan bahwa vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini MUI.

“Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya.

Perusahaan pembuat vaksin Sinopharm dari Uni Emirat Arab serta Sinovac dan CanSino dari RRT telah menyampaikan komitmennya untuk memasok vaksin ke Indonesia.

Dilansir dari laman maritim.go.id, tim inspeksi yang terdiri dari unsur BPOM, Kementerian Kesehatan, MUI, dan Bio Farma, Rabu (14/10/2020), bertolak ke Tiongkok untuk melihat kualitas fasilitas produksi dan kehalalan vaksin Sinovac dan CanSino.

Sementara data untuk vaksin G42/Sinopharm yang diproduksi di Uni Emirat Arab akan diambil dari data uji klinis di negara tersebut.

Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengungkapkan MUI dilibatkan dalam proses pengujian data untuk menjamin kehalalan vaksin Sinovac dan CanSino, begitu juga dengan vaksin G42/Sinopharm.

“MUI-nya Abu Dhabi (Uni Emirat Arab) sudah menyatakan no issue dengan kehalalan vaksin G42” ucapnya.

Wapres mengemukakan bahwa pemerintah telah melibatkan MUI sejak awal pandemi ini.

Fatwa MUI banyak menjadi acuan, mulai dari mengenai ibadah salat Jumat, salat Idulfitri, salat Iduladha, pembayaran zakat yang dapat dipergunakan untuk penanggulangan pandemi, tata cara beribadah bagi tenaga medis yang menggunakan baju hazmat, serta pemulasaran jenazah (*).

  • Bagikan