Alasan Pemutakhiran Data Pemilih: Bersihkan Data Hingga Pemilih Dinamis

  • Bagikan

Data pemilih harus dimutakhirkan, karena Data Pemilih Berkelanjutan per 30/9/2022 akan jadi basis data yang akan disandingkan dengan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan keluar menjadi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat membuka dan menyampaikan arahan pada Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2022 KPU Kab/Kota se-Provinsi Papua, di Sentani, Jayapura, Minggu (11/9/2022). “Oleh karenanya dalam kehadiran saya bersama teman-teman dalam rangka memperbaiki data pemilih berkelanjutan, kita harus membersihkan data kita,” kata Betty.

Alasan lain DPB harus dilakukan karena data pemilih bersifat dinamis. Setiap hari menurut dia orang ada yang meninggal dunia, pindah masuk, pindah keluar dari kab/kota, mengubah data dari TNI/Polri, hingga kelahiran. Oleh karena itu untuk menjaga validitas data, proses pemutakhiran data pemilih, harus sesuai asas de jure atau mendaftarkan seseorang sesuai dengan alamat tertera di KTP Elektroniknya (KTP-el). “Mungkin banyak di Papua pendatang tetapi tidak tinggal sama dengan alamat tertera di KTP, bukan jadi urusan bapak/ibu sekarang. Itu nanti ketika kita mengurus pemilih pindahan atau pemilih pada lokasi khusus yang kami sedang rancang dalam peraturan KPU kita,” ujar Betty.

Sekadar informasi, DPB Provinsi Papua Semester II 2021 dari 29 kab/kota, 560 kecamatan, 5.502 desa/kelurahan, 13.742 TPS jumlah yang tercatat sebanyak 3.451.321 pemilih. Dan setelah disandingkan dengan data kependudukan, ditemukan total padan 2.807.460 atau 84,98 persen. Sementara DPB Mei 2022 sebanyak 3.450.428 pemilih, DPB Semester I 2022 3.433.034 pemilih.

Secara detail hasil pemadanan data KPU Kab/Kota se-Papua, Betty mengungkap beberapa kab/kota telah 100 persen memadankan datanya dengan menyandingkannya dengan data dari Dukcapil Kemendagri dan ada juga yang belum 100 persen padan. “Saya yakin KPU Kab/Kota se-Papua mampu memperbaiki data pemilihnya untuk demokratisasi lebih baik dalam Pemilu 2024,” tambah Betty.

Turut hadir menyampaikan arahan teknis penggunaan Sidalih dalam rakor ini, Plt Kapusdatin Andre Putra Hermawan yang meminta KPU di Papua untuk serius memastikan validitas pemilih. “Kalau bisa menunjukkan akta kematian atau surat pernyataan keluarga, RT/RW, atau pemerintah itu bisa dikategorikan masuk ke dalam TMS,” ungkap Andre.

Peserta dalam kegiatan ini antara lain adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, Anggota Divisi Data dan Informasi serta Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kab/Kota se-Provinsi Papua.

  • Bagikan