Cukupkah Bank Tanah Diatur dalam UU Cipta Kerja Saja?

  • Bagikan

Pemerintah Indonesia mengusung semangat reformasi agraria di Indonesia melalui UU Cipta Kerja dengan membentuk Bank Tanah.

UU Cipta Kerja bahkan secara khusus memasukkan pasal penting terkait aturan pertanahan melalui Bank Tanah.

Bank Tanah pun menimbulkan reaksi publik. Beberapa pasal penting dinilai hanya menguntungkan semangat investasi dan berpotensi berdampak besar bagi tanah adat atau ulayat di Indonesia.

Sehingga menimbulkan pertanyaan, cukupkah Bank Tanah di atur dalam UU Cipta Kerja saja?

Dwi Kusumo Wardhani, S.H., M.Kn. Dosen Fakultas Hukum Unpam. Menilai bahwa UU Cipa Kerja  sudah seharusnya mengusung semangat reformasi agraria dan tidak memarginalkan hak ulayat.

“Sudah seharusnya Hak Ulayat, sebagai tanah  kepunyaan bersama jangan sampai termarginalkan. Dengan hadirnya aturan Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja”. Jelas Dwi Kudumo Wardhani saat dihubungi redaksi klik saja.co (09/02/2021) melalui pesan WA.

“Hak Ulayat sebagai kepunyaan bersama jangan sampai termarginalkan dengan hadirnya aturan Bank Tanah yang di gadang-gadang sebagai regulation reform, bagian dari keberhasilan reforma agraria yg diatur dalam Perpres 86 tahun 2018”.  Tambah Dwi Kusumo W.

Ia menambahkan bahwa hukum tanah nasional di Indonesia tidak bisa terlepas dari hak ulayat masyarakat hukum adat.

Menurutnya, hukum adat menjadi sumber utama dan pelengkap terbentuknya hukum tanah nasional.

Karenanya Bank Tanah menurut Dwi Kusumo harus menuju pada semangat regulation reform, dan menjadi bagian dari keberhasilan reforma agraria yang diatur dalam Perpres 86 2018.

“Regulation reform yang berisi kebijakan mengenai agararia, contohnya yaitu dengan dibentuknya bank tanah yang di atur dalam UU Cipta Kerja”. Kata Dwi Kusumo Wardhani. Dosen yang juga Notaris PPATK wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

Karenanya, terkait urgennya hak ulayat. Dwi Kudumo W  mengingatkan Pemerintah sebagai pemegang hak menguasai negara agar betul-betul memahami makna yang terkandung dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pesan Dwi Kusumo W.

Bagaimana jika dikaitkan dengan masih eksisnya hak Ulayat masyarakat hukum adat di wilayah tertentu?

Karena di dalamnya masih terdapat desa adat dengan berbagai aturan yang tentunya telah disepakati dan dilaksanakan bersama-sama.

Menjawab pertanyaan tersebut. Dwi Kusumo W melihat pentingnya menjaga akses reformasi dimana tanah adat dapat berdampak bagi kesejahteraan ulayat.

“Bila dilihat dari sisi acces reform, yang maknanya adalah bagaimana upaya pemerintah untuk menata dan menggunakan tanah yang lebih produktif lagi, yang didukung dengan sarana dan prasarana  yang memungkinkan petani atau penggarap termasuk di dalamnya masyarakat adat memperoleh akses ke sumber ekonomi”. Terang Dwi Kusumo.

Dwi sangat berharap ketentuan Bank Tanah tidak berdampak buruk bagi tanah ulayat.

” Bank Tanah sangat krusial, dimana atas nama  investasi besar-besaran dengan menggarap tanah-tanah adat, membuat sistem yang kokoh dari mulai persiapan sampai pada hasil, dari hulu sampai hilir.

“Seperti contohnya mendatangkan pekerja dari luar, mengimpor pupuk, pembelian alat pertanian/perkebunan yang serba canggih. Yang belum tentu memberi kesejahteraan bagi masyarakat dan masyarakat adat setempat”.

Selaim itu, menurut Dwi Kusumo W dengan tidak diperhatikannya tanah ulayat masyarakat adat berpotensi kehilangan segalanya.

Ia mencontohkan kasus hutan-hutan adat yang terjadi di Hutan Adat Dayak Laman Kinipan di Kalimantan Tengah.

Menurut Dwi Kusumo W. hutan telah berubah menjadi perkebunan sawit, hutan-hutan adat tereksekusi, masyarakat adat terancam punah, ekosistem dalam hutan rusak. Dampaknya tentu saja kerusakan alam tak terhindarkan.

Karenanya Dwi Kusumo  W agar pengusaha selaku investor berhati hati terhadap tanah ulayat.

“Aangkah baiknya pengusaha-pengusaha fokus di sektor hilirnya saja, supaya terjadi pemerataan kemakmuran dan kesejahteraan”. Tutup Dwi Kusumo W.

Tantangan bagi ulayat semakin berat. Tahun 2021 DPR masih enggan memasukkan RUU masyarakat adat dalam  prolegnas karena RUU masih tumpang tindih dengan KUHP.  DPR memutuskan RUU masyarakat adat akan diusulkan stelah selesai KUHP.

Sementara itu, pihak masyarakat adat terus  mendesak segera dimasukkan dalam prolegnas demi melindungi masyarakat adat dan ulayatnya.

  • Bagikan