Habib Rizieq Tolak Vonis 4 Tahun dan Banding, Wakil Ketua MPR: Wajar karena Tidak Adil

  • Bagikan

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, wajar jika Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak dan menyatakan banding atas vonis 4 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus swab RS Ummi Bogor.


Menurut Hidayat Nur Wahid, masyarakat awam pun tahu bahwa keputusan majelis hakim tersebut sangat tidak adil.


“Vonis ketidak sesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidak terjadinya keonaran. Penting Hakim berikutnya betul-betul hadirkan keadilan,” tulis Hidayat Nur Wahid di akun Twitter pribadinya, Jumat (25/6/2021).


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq Shihab. Majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab selama empat tahun penjara.


“Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun,” kata hakim membacakan putusan, Kamis (24/6/2021).
Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.


“Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindka pidana turut serta melakukan keonaran,” tulisanya.


Sebelumnya, JPU menilai para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

  • Bagikan