Ketua Umum PDRI Bangun Kerjasama dengan KPK dan kementerian Keuangan Cegah Korupsi Hibah Pariwisata.

  • Bagikan

Bandung- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Dosen Republik Indonesia Dr.Ahmad Zakiyuddin M.I.Kom resmi membuka Webinar nasional bekerjasama dengan KPK RI dan Kementerian Keuangan, Selasa (23/3/2021) melalui aplikasi Zoom.

Hadir Sebagai narasumber Utama Dirjen Perimbangan Keuangan Drs. Astera Primanto Bhakti, M.Tax, Wakil Ketua KPK RI Dr. Nurul Ghufron, S.H.,M.H, Direktur dana Transfer Khusus Putut Hari Satyaka, S.E., MPP dan Sekjen DPP PDRI Dr.Drs.H.Yadiman,S.H.,M.H
Ketua Umum DPP PDRI dalam sambutannya mengatakan pentingnya upaya pengawasan dan pencegahan Korupsi dana hibah bansos.

Selama ini Sosialisasi pencegahan Korupsi lintas sektoral dana hibah dan bantuan Sosial masih kurang padahal persoalan hibah bansos banyak menjerat kepala daerah dan pihak pihak terkait yang berakibat tersangkut persoalan hukum.

PDRI akan bekerjasama dengan KPK dan kementerian Keuangan untuk Sosialisasi Pencegahan Korupsi Hibah dan bansos termasuk Hibah Pariwisata yang dananya cukup besar.

Wakil Ketua KPK Dr.Nurul Ghufron, S.H.,M.H dalam paparannya menegaskan bahwa Prinsip dasar dari Hibah dan Bansos harus Tertib, Transparansi dan akuntabilitas.
Tertib yang dimaksud dengan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan di dokumentasikan dengan rapi.Semua bukti pengeluaran harus administrasikan dengan baik,”ungkap Nurul Ghufron.

Beberapa indikatornya adalah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, semua proses Pelaksanaan di dokumentasikan dan dicatat dengan rapi,”Tegas Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron menambahkan dibutuhkan Transparan dengan keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dengan beberapa indikator tersedia informasi yang memadai pada setiap implementasi pelayanan dan kegiatan, adanya akses pada informasi yang siap, mudah, bebas dan tepat waktu. Peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan informasi. Transfaransi melalui website, media cetak dan elektronik.

Akuntabilitas dengan beberapa indikator yaitu adanya SOP,mekanisme Pertanggungjawaban, laporan pertanggungjawaban, adanya sistem pengawasan “ujar Nurul Ghufron.

Direktur dana Transfer Khusus Putut hari Satyaka, S.E.,MPP kementeria Keuangan mengungkapkan Kriteria Penerima Hibah Pariwisata.Hibah Pariwisata diberikan kepada pemerintah daerah dan industri pariwisata Hotel dan restoran dengan proporsi hibah untuk Pemda sebesar 30 % dan industri sebesar 70 %.

Lebih lanjut Putut menegaskan bahwa Kriteria Pemerintah daerah penerima Hibah pariwisata yaitu termasuk dalam 10 Destinasi Pariwisata Prioritas dan 5 Destinasi Super Prioritas, daerah destinasi Branding Pariwisata, daerah dengan kegiatan yang termasuk dalam 100 calender of Event, ibu Kota Provinsi dan daerah dengan 15 % PAD TA 2019 yang berasal dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran.

Kriteria industri penerima manfaat Hibah Pariwisata yaitu Hotel dan Restoran yang terdaftar dalam data basis pajak daerah, hotel dan restoran yang masih operasional dan Hotel dan Restoran yang memiliki perizinan berusaha,”Pungkas Putut.

Sekjen PDRI Dr.yadiman mengungkapkan bahwa dana Hibah masih diperlukan untuk pemerataan pembangunan di wilayah NKRI dengan syarat harus mengutamakan Skala prioritas dan kondisi realitas setiap daerah.Untuk itu pemerintah diharapkan menyalurkan dana hibah kepada penerima yang berintegritas tinggi. Dana hibah berpotensi menimbulkan KKN, sehingga mekanisme penyaluran dan Pengawasannya harus diperketat.

Untuk diketahui PDRI merupakan organisasi profesi dosen yang didirikan 25 Juni 2018 yang dipelopori oleh Dosen Negeri maupun Swasta. Kini PDRI sudah berkembang di 26 provinsi di Indonesia.

  • Bagikan