Dana TebusanTax Amnesti di Sukabumi Tembus Rp95 Miliar

  • Bagikan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi

SUKABUMI–Dana tebusan hasil pengampunan pajak atau Tax Amnesti di Sukabumi mampu terkumpul hingga Rp95,3 Miliar.  Padahal untuk priode awal program ini, kantor pajak setempat hanya ditarget Rp60 Miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sukabumi Siswana Sujana mengatakan hingga batas akhir pelaksanaan program tax amnesti pada Jumat lalu, (30/9), pendapatan hasil pengampunan syang berhasil terhimpun selama tiga bulan terakhir ini mencapai Rp95,3 Miliar. Seluruh dana itu berasal dari 245 wajib pajak.

“Jumlah keseluruhan yang mengajukan program tax amnesti ini sebanyak kurang lebih 1000 wajib pajak mulai dari pribadi, badan perusahaan maupun UMKM.  Namun sampai batas akhir priode, pelaporan kekayaan atau pendapatan dengan kategori obyek pengampunan yang kami terima berasal dari 245 wajib pajak dengan jumlah total dana tebusan Rp95,3 Miliar,” terang Siswana.

Dikatakannya, kantor pelayanan pajak masih membuka kesempatan bagi warga Sukabumi untuk mendapatkan tax amnesti. Pasalnya program ini akan kembali dilaksanakan pada awal Oktober nanti hingga akhir tahun 2016 mendatang. Siswana memperkirakan pada pelaksanaan program priode selanjutnya ini tidak menutup kemungkinan dana tebusan yang terhimpun tetap mencapai angka yang ditargetkan.

Ridwan Darussalam, salah seorang wajib pajak , mengaku sangat memanfaatkan program tax amnesti prode pertama ini untuk mendapatkan pengampunan pajak. Alasannya  besaran bunga yang diterapkan jauh lebih ringan  dibandingkan bunga untuk priode selanjutnya. “Walaupun harus berlama-lama mengantri, saya tetap memaksakan untuk bisa mendapatkan pengampunan pajak di awal priode. Ini kesempatan sebab bunganya lebih ringan yakni hanya 2%,” ungkapnya.  (tkj)

  • Bagikan