Kumpulkan Tim Evaluator, Sekjen Minta Ada Peningkatan Signifikan Indeks Reformasi Birokrasi

  • Bagikan

Kementerian Agama hari ini menggelar Rapat Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Agama Tahun 2022. 

Rapat ini diikuti para pejabat Eselon I dan II Kemenag, Kakanwil Kemenag Provinsi, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala Balai, Kepala UPT Asrama Haji, Tim Penilai Internal, Ketua dan Agggota Tim Reformasi Birokrasi, serta Tim Evaluasi implementasi SAKIP dan RB Kementerian Agama tahun 2022.

Hadir juga, Asisten Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan serta Tim Penilai Nasional Kementerian PANRB.

Rapat ini digelar secara hybrid, daring dan luring. Membuka acara, Sekjen Kemenag Nizar meminta agar tahun 2022 ini ada kenaikan signifikan pada indeks reformasi birokrasi Kementerian Agama.

Nizar mengapresiasi bahwa nilai RB Kemenag terus meningkat. Namun, peningkatan itu dinilainya belum signifikan.

“Tahun 2021, nilai RB dan SAKIP Kementerian Agama selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, meskipun signifikansi kenaikannya masih perlu ditingkatkan lagi,” terang Sekjen di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Berdasarkan hasil evaluasi Tim Penilai Nasional (TPN) tahun 2021, lanjut Nizar, nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Agama sebesar 75,84 (BB) atau mengalami kenaikan sebesar 0,52 dari tahun 2020 sebesar 75,32 (BB). Sedangkan nilai implementasi SAKIP tahun 2021 sebesar 72,70 (BB) atau secara total nilai mengalami kenaikan sebesar 0,85 dari tahun 2020 sebesar 71,85 (BB).

Kenaikan yang belum signifikan itu, kata Nizar, masih meninggalkan beberapa catatan dan rekomendasi. Pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan SAKIP setiap tahunnya.

“Kita sudah menggelar rapat untuk melakukan inventarisasi informasi dan data serta bukti tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Secara rinci mengenai tindak lanjut ini perlu disampaikan dalam sesi pendalaman oleh masing-masing Pokja,” pesannya.

Beberapa data dan informasi yang telah disiapkan sesuai rekomendasi hasil evaluasi Reformasi Birokrasi tahun 2021 antara lain: data dan laporan hasil pemantauan pelaksanaan program kerja agen perubahan; progres optimalisasi, monitoring dan evaluasi berkala penerapan SPBE yang terintegrasi; dan reviu atas peta proses bisnis terkait penyederhanaan struktur organisasi.

Kemenag juga siapkan progres integrasi aplikasi manajemen talenta dengan SIMPEG Kementerian Agama, dan progres peningkatkan pembangunan Zona Integritas pada unit/satuan kerja.

Terkait peningkatan nilai implementasi SAKIP, beberapa langkah yang telah dilakukan Kementerian Agama berdasarkan rekomendasi hasil evaluasi 2021, yaitu: menyempurnakan penyusunan cascading kinerja organisasi sampai kepada unit kerja terkecil; melakukan reviu terhadap indikator kinerja rencana strategis Kementerian dan Unit Eselon I; dan melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi evaluasi internal.

Kemenag juga menyusun Laporan Kinerja berdasarkan KMA 94 Tahun 2021 dan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala melalui aplikasi SIPKA.

Nizar menambahkan, sejak 2017, Kementerian Agama tidak pernah absen untuk mengusulkan satuan kerja pilot project Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Selama ini, selalu ada satuan kerja yang berhasil memperoleh predikat WBK dan/atau WBBM berdasarkan hasil evaluasi TPN meskipun masih sangat kecil. 

“Tahun 2022, Kementerian Agama telah mengusulkan 11 Satker WBK dan 4 Satker WBBM. Jumlah usulan ini disesuaikan dengan jumlah kuota yang diberikan oleh Kementerian PANRB yaitu sebanyak 15 satker,” paparnya.

“Kami berharap Kementerian PANRB dapat memberikan kuota lebih banyak lagi untuk tahun-tahun yang akan datang, sehingga Kementerian Agama dengan jumlah satuan kerja yang sangat banyak memiliki peluang yang proporsional untuk mengejar target satuan kerja berpredikat WBK/WBBM sebanyak 30% dari jumlah satuan kerja yang ada,” tandasnya.

  • Bagikan