PMK Nomor 71 Tahun 2020: Sebuah Oase atau Fatamorgana bagi UKM di Masa Pandemi?

  • Bagikan

Kementerian Keuangan terus menggeber insentif buat UKM dengan menerbitkan beleid berupa PMK Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, pada Tanggal 23 Juni 2020.

Ajib Hamdani menilai sebuah langkah yang perlu diapresiasi, karena regulasi nyata dari pemerintah seperti inilah yang dibutuhkan dunia usaha, terutama sektor UKM, untuk segera bisa bangkit kembali menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi covid19.

“Untuk selanjutnya, perlu kita kawal dan kita evaluasi bersama, apakah PMK akan bisa tepat sasaran sesuai dengan konsideran program pemulihan ekonomi nasional, yaitu penyelamatan ekonomi yang terkonstraksi sebagai dampak pandemi,” tutur Ajib, Selasa, (30/06/2020).

UKM sebagai penopang 60,34% PDB akan menjadi sektor yang strategis untuk ditopang sebagai pendorong daya ungkit ekonomi. Tapi, di sisi lain, sektor UKM juga mempunyai problem yang cukup kompleks, diantaranya literasi keuangan yang cenderung masih rendah. Indikator kompleksitas lainnya adalah, sekitar 40% dari 2,7 juta nelayan yang ada, adalah penduduk miskin.

Ajib juga mengatakan Paradoks lainnya adalah, sebagai negeri yang mempunyai comparative advantages di sektor pertanian, tapi sekitar 76% petani tidak bankable. Bahkan sektor pertanian yang menyumbang 12,8% PDB ini pertumbuhan pada kuartet I 2020 hanya 0% ketika pertumbuhan agregat ekonomi sebesar 2,97%.

“Yang perlu kita cermati lebih lanjut adalah ada beberapa ukuran dan definisi tentang sektor UKM ini. Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UKM, definisi UKM adalah yang asetnya sampai dengan 10 milyar dan perputaran bisnisnya sampai dengan 50 milyar per tahun,” tutur Ajib.

Sedangkan kalau acuannya adalah perpajakan, sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2018, maka UKM itu adalah yang perputaran omsetnya sampai dengan 4,8 milyar per tahun.

Tetapi, ruang debat kita selanjutnya, bukan tentang definisi UKM ini, karena dalam PMK Nomor 71 tahun 2020 ini tidak memuat UU tentang UKM sebagai konsiderannya, sehingga kebijakan ini atas semua sektor usaha. Baik sektor UKM, maupun sektor usaha besar. Pertanyaan selanjutnya, berapa proporsi UKM dan berapa proporsi perusahaan besar, itu menjadi domain kebijakan lain lagi.

Tapi, sektor UKM hanya bisa bertumbuh kalau diberikan ruang kebijakan khusus, bukan ruang kompetisi terbuka dengan sektor usaha besar. Literasi keuangan, akses informasi, akses kebijakan, akses jaringan dll adalah perbandingan yang tidak apple to apple.

PMK Nomor 71 tahun 2020 telah keluar, sebagai tindak lanjut Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Itu adalah sisi yang perlu kita apresiasi.
Sisi selanjutnya yang perlu kita kritisi adalah, apakah Program Penjaminan Kredit yang dilakukan pemerintah ini tepat sasaran, menjadi daya ungkit ekonomi dan bisa mendorong UKM sebagai penopang bergerak nya ekonomi. Ketika program ini tepat sasaran, ekonomi akan kembali tumbuh, tetapi ketika hal sebaliknya yang terjadi, program ini akan semakin memperlebar gini ratio yang ada. Sebuah ironi, ketika penjaminan kredit dilakukan oleh pemerintah, yang nantinya akan dibayar melalui pajak masyarakat, justru menjadi pisau bermata dua.

Pemerintah bisa melibatkan semua infrastruktur untuk sama-sama memonitor kebijakan agar tepat sasaran, diantaranya menggandeng asosiasi-asosiasi pengusaha dan Badan Pusat Statistik (BPS), untuk secara nyata mendapat data dari pelaku usaha di lapangan.
Jadi, kunci selanjutnya ada di instrumen monitoring, apakah PMK Nomor 71 Tahun 2020 ini adalah betul-betul oase yang ditunggu-tunggu oleh sektor UKM, atau sekedar menjadi fatamorgana, indah di pandang tetapi tidak dapat diraih.

  • Bagikan