BNN Gagalkan Penyelundupan 298 Kg Ganja asal Aceh di Banten

  • Bagikan

Pengiriman ganja dari Aceh seberat 298 kilogram atau 298 paket, digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, pengiriman ganja terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada mobil yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten melalui jalur penyeberangan Bakauheni-Merak.

Ratusan kilogram ganja tersebut diselundupkan menggunakan mobil pengangkut buah alpukat yaitu truk Hino berwarna putih dengan Nopol F 8830 UK.

“Penangkapan selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 00.30 di Merak. Informasi dari masyarakat akan ada pengiriman barang melalui truk. Kami monitoring perkembangan. Akhirnya melintas truk Yuno berwarna putih langsung diberhentikan petugas,” katanya di Kantor BNNP Banten, Kamis (02/07/2020).

Di dalam kendaraan yang membawa ganja itu ada empat orang. Namun berdasarkan pemeriksaan, hanya dua pelaku yang diringkus yakni GS (27) sebagai sopir sekaligus kurir dan MP (26) sebagai kenek sekaligus kurir. Sedangkan, dua orang lainnya tidak terlibat dalam penyelundupan tersebut.

“Ditemukan 4 orang. Tapi 2 tersangka, 2 teman dan saudara tersangka yang ikut dari Medan dan Kapuk. Terbukti 2 orang ini menjadi pelaku,” kata Tantan.

Pihaknya mengamankan barang bukti 298 bungkus paket ganja dengan berat 298 kg dan 3 unit HP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukum pemberatan. Kalau penjara bisa 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati tergantung pembuktian,” tegasnya.

  • Bagikan