Gubernur Serahkan Bank Banten ke Ranah Hukum

  • Bagikan

Gubernur Banten Wahidin Halim menyebut persoalan Bank Banten merupakan peninggalan masa lalu yang penuh dengan persoalan dan sampai sekarang masih dalam proses pemeriksaan hukum terkait akuisisi.

“Begitu jadi gubernur, saya gak pernah ungkit-ungkit, saya gak mau terbawa putaran dan lingkaran,” kata Wahidin dalam keterangan tertulis, Selasa (30/06/2020).

1. Banyak Persoalan Masa Lalu, Gubernur Serahkan ke Ranah Hukum

Wahidin mengatakan, berdasarkan kajian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Banten membutuhkan modal sebesar Rp2,8 triliun. 

“Saya dari 2017 berusaha menyehatkan. Tapi masalahnya (bahkan) modal Rp600 miliar (dari Pemprov) itu sudah ngga ada. Jadi kalau mau buka-bukaan saya buka,” ujar Wahidin.

“Dan itu juga yang menjadi pertimbangan saya. Dengan skema kita hitung uang (modal) yang akan kita berikan. Pasti akan habis pada tahun yang sama,” sambungnya.

Wahidin menuturkan, bahkan menurut kajian OJK, proses pendirian Bank Banten tidak normal. Oleh karena itu pihaknya menyerahkan masalah tersebut ke ranah hukum. “Ada kasus suap, gratifikasi. Makanya kita serahkan ke ranah hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Wahidin menjelaskan, ketika penambahan modal lewat gagal dilakukan, Pemprov Banten juga mencari cara agar Bank Banten bisa mendapatkan tambahan modal. Salah satunya dengan mencari investor.

“Kita sudah komunikasi dengan BRI, dan mereka sanggup Rp1 triliun dengan skema pembayaran selama lima tahun. Dan itu sudah kita sepakati. Tapi BRI minta waktu buat due diligent, akhirnya (BRI) mundur,” katanya.

2. Rush Money Semakin Memperburuk Keadaan Bank Banten

Sebelum adanya pandemik COVID-19, Wahidin mengungkap, pihaknya sempat menjajaki kerja sama dengan investor dari Malaysia. Namun, yang terjadi kemudian adanya rush money sebesar Rp1,8 triliun di Bank Banten oleh para nasabahnya.

“Akhirnya Bank Banten alami (masalah) likuiditas. Kita ngga punya kemampuan membayar. Termasuk pernyataan OJK jika pada Mei Bank Banten masuk dalam pengawasan. Bahkan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp300 miliar dari pusat dan dana dari Bapenda, bank sudah tidak bisa mengirimkan ke daerah, sudah gagal bayar,” tuturnya.

3. RKUD Merupakan Langkah Penyelamatan

Maka dari itu, menurut Wahidin, hal yang wajar jika rekening kas umum daerah (RKUD) dipindahkan. “Pemerintah ambil langkah RKUD,” ujarnya.

Terkait konversi dana kas daerah (kasda) untuk dijadikan modal Bank Banten, mantan Wali kota Tangerang dan Senator DPD RI itu mengaku hal itu merupakan langkah pemprov untuk melakukan penyehatan.

“Dana kasda itu langkah saya dari awal. Dan konsep saya begitu,” katanya. 

  • Bagikan