Polsek Serpong Tangsel Berhasil Tangkap Pembantu Rumah Tangga yang Melakukan Pencurian

  • Bagikan

Kliksaja.co – Tim Reskrim Kepolisian Sektor Serpong Resor Tangerang Selatan, di bawah pimpinan Panit Reskrim Iptu Agus Riyanto SH, hari Kamis, 22 September 2016 pukul 09.00 WIB berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan di Kampung Goweng, Desa Kebutuh Duwur, Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara.

Penangkapan didasarkan pada Laporan Polisi No :1057/K/VIII/2016/Sek Srp tanggal 22 Agustus 2016. Pelapor bernama Agung, dengan Tempat Kejadian Perkara di Perumahan BSD, Nusa Loka, Kelurahan Rawa Mekar Jaya Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

Tersangka yan diamankan berinisial MST alias Titin alias Wati, yang bekerja sebagai pengurus rumah tangga. Dari tersangka, diamankan barangbukti berupa sepeda motor Ninja plat nomer belum keluar, perhiasan, HP dan jaket yang digunakan saat melarikan diri.

Kejadian ini berawal ketika tersangka pelaku yang bekerja di rumah korban selama satu minggu. Saat itu tersangka mengaku bernama Wati. Kemudian, tersangka melakukan aksinya pada hari Senin, 22 Agustus 2016 pukul 11.00 wib.

Saat korban tidak ada di rumah. Tersangka melakukan pencurian dengan cara mencongkel lemari dengan gunting. Selanjutnya tersangka pelaku mangambil perhisan dan langsung melarikan diri.

Saat korban pulang ke rumah, pelaku yang baru bekerja sebagai pembantunya, sudah tidak ada di rumah dan pergi tidak berpamitan. Selajutnya korban langsung mengecek lemari. Setelah dicek lemari sudah terbuka dan perhiasan yang disimpan di dalam almari sudah tidak ada.

Selanjutnya korban pada hari Senin 22 agustus 2016 pukul 20.00 Wib membuat laporan ke Polsek Serpong.  Tim Opsal 2 langsung melakukan penyelidikan atas kejadian tesebut. Dan, pada Kamis, 22 september 2016, setelah dilakukan pencarian, tersangka pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal 2 di rumahnya di Kampung Goweng, Desa Kebutuhduwur, Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah.

Selanjutnya tersangka pelaku dibawa ke Polsek Serpong guna penyidikan selanjutnya dan dikenakan pasal 363 KUHP.**[tbnews]

  • Bagikan