Satpol PP Tangsel Lakukan Razia Praktik Prostitusi Hotel dan Apartemen

  • Bagikan

Satpol PP Kota Tangerang Selatan menjaring 42 orang dalam razia yang dilakukan di dua hotel dan satu apartemen di kawasan Serpong, Sabtu (27/06/2020).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry menjelaskan, dari 42 orang yang terjaring razia, sembilan di antaranya merupakan pasangan bukan suami istri.

Sementara, 33 orang lainnya diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang tengah mencari pelanggan.

“Ada 42 orang, (diduga) PSK dan pasangan mesum yang diamankan di tiga tempat. Apartemen Tree Park, Hotel OPO dan Hotel City Smart di Serpong,” ujar Muksin, Minggu (28/06/2020).

Razia tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga berkait maraknya praktik prostitusi di sejumlah hotel dan apartemen.

Selain itu, razia juga dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan PSBB dan penegakan Peraturan Daerah (perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Berdasarkan informasi warga, marak PSK yang beroperasi di hotel-hotel dan pasangan mesum,” ungkap Muksin.

Menurut Muksin, para terduga PSK itu mengaku beroperasi di hotel dan apartemen karena ditutupnya sejumlah tempat hiburan selama PSBB.

Saat ini, 42 orang tersebut telah dipulangkan setelah diberikan pembinaan dan dijemput oleh pihak keluarganya.

Hal itu karena pihaknya tidak bisa membawa mereka ke tempat penampungan Dinas Sosial karena pandemi Covid-19.

“Biasanya kan kita kirim ke Dinas Sosial yang di Pasar Rebo. Tapi kan selama pandemi Covid-19 mereka tidak menerima dulu. Jadi mereka kita bina dan kita pulangin, orangtuanya suruh jemput,” ujar Muksin.

  • Bagikan