Bawaslu Temukan Pola Politisasi Bansos COVID-19 di Pilkada Banten

  • Bagikan

Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan bahwa ada tren politik uang lewat politisiasi bansos COVID-19 di empat daerah yang akan melakukan Pilkada. Pola ini dimainkan oleh petahana untuk meraup keuntungan suara menghadapi pesta demokrasi tersebut.

“Pertama pola yang ditemukan sebaran bansos dibagikan di basis tertentu sesuai kebutuhan basis suara bakal calon. Bisa kantong suaranya atau kantong suara potensial,” kata Munir di webinar yang diadakan Bawaslu di Serang, Rabu, (17/6/2020).

Kedua, petahana gunakan trik dengan cara mengganti kemasan bantuan dari pemerintah pusat maupun Kemensos. Kemasan bansos itu diubah dengan gambar tertentu yang mengarah kepada identitasnya.

Terakhir adalah petahana yang melibatkan unsur perangkat daerah saat menyalurkan bansos dan menggunakan jargon-jargon yang bisa menguntungkan calon petahana.

“Ini di hampir semua yang mengadakan Pilkada. Kami tidak menyebut satu persatu karena belum memenuhi unsur tapi megawasi secara ketat karena cenderung dimanfaatkan petahan atau ASN ke calon-calon tertentu,” kata Munir.

Pola dan trik politisasi di atas katanya ditemukan berdasarkan pengawasan Bawaslu. Tapi Bawaslu belum bisa memberikan tindakan tegas karena sanksi harus diberikan jika sudah ada penetepan calon dari penyelenggara Pilkada. Sanksi sendiri bisa berupa pembatalan calon bahkan sampai pidana berujung penjara.

“Artinya ada unsur yang belum terpenuhi. Tapi kami antisipasi itu, kami melakukan pencegahan sedemikian rupa,” ucapnya.

Laporan spesifik soal politisasi bansos sendiri memang belum ada. Namun Bawaslu sudah memiliki informasi spesifik yang dilakukan oleh petahana mengenai modus tersebut. Jika sudah ditetapkan, pihaknya tentu akan melakukan tindakan.

“Apalagi jika sudah ada penetapan pasangan calon dan ditemukan tindakan dilakukan gubernur, bupati, wali kota petahana,” ujarnya.

  • Bagikan