Nasdem DKI: Anies Tidak Bersalah dalam Kasus Kerumunan Habib Rizieq

  • Bagikan

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bersalah terkait kasus kerumunan dalam kegiatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Wibi menyampaikan dalam kasus tersebut Anies telah melakukan imbauan bahkan telah memberikan sanksi denda administratif pada Habib Rizieq sebesar Rp50 juta.

“Kami memandang bahwa pak gubernur sudah menjalankan apa yang dia tulis dalam pergub, sudah mengimbau, sudah melakukan denda, jadi mau apa lagi,” ujar anggota Komisi A ini.

Wibi menilai Anies sudah bekerja baik dengan memberikan imbauan keramaian dan telah menerjunkan anak buahnya untuk memantau protokol kesehatan di acara tersebut.

Akan tetapi, yang menjadi persoalan dalam kasus ini ialah Rizieq Shihab yang sudah mengundang kerumunan dengan menggelar kegiatan tersebut.

“Pak Anies kan juga punya aparatur perangkat daerah yang bekerja di bawahnya, sudah ada satpol PP, wali kota jakarta pusat, bagian-bagian itu sudah bekerja, agar acara itu tidak melanggar protokol,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan Fraksi Nasdem DPRD DKI tidak sejalan dengan Fraksi PSI yang akan menggulirkan hak Interpelasi untuk meminta keterangan Gubernur Anies Baswedan terkait kasus kerumunan tersebut.

Ia juga mempertanyakan Fraksi PSI yang berniat menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan Anies terkait pelanggaran protokol ini. Sebab menurutnya Anies tidak bersalah dalam kegiatan Habib Rizieq Shihab ini.

“Terus mau penjelasan apa lagi ke Pak Gubernur? Saya rasa sudah clear, di sini kita objektif aja,” tuturnya. (*)

  • Bagikan