Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov Banten Perpanjangan PSBB Selama 1 Bulan

  • Bagikan

Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya selama satu bulan. Wahidin memutuskan melanjutkan PSBB karena kasus virus corona (Covid-19) di Banten masih terus meningkat.

“PSBB diperpanjang, sebulan. Pertimbangannya kondisi trend-nya masih naik. Kita bikin satu bulan, kan masih ada pelonggaran-pelonggaran, masih bisa menyesuaikan, fleksible,” kata Wahidin, Senin (21/09/2020).

Keputusan tersebut tertuang dalam Kepgub Banten Nomor 443/Kep.214-HUK/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, jumlah kumulatif positif Covid-19 mencapai 4.326 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.405 orang dirawat, 2.756 orang sembuh, dan 165 orang meninggal dunia.

Sementara, pasien positif Covid-19 harian masih bertambah. Pada Minggu (20/9) bertambah 124 orang, Sabtu (19/9) bertambah 179 orang, dan Jumat (18/9) bertambah 128 orang.

“Dengan PSBB menjadi dasar hukum perlindungan kita. Kalau harus lebih keras ya keras, kalau masih bisa ditoleransi ya ditoleransi, yang penting masyarakat di ajarkan bahwa dia harus disiplin,” ujar Wahidin.

Lebih lanjut, Wahidin mengatakan pihaknya tengah menyiapkan tiga gedung milik Pemprov Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, sebagai lokasi isolasi mandiri bagi pasien positif berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG).

Kemudian, lanjut Wahidin, okupansi RSUD Banten sudah mencapai 60 persen, yang diisi oleh pasien positif Covid-19. Mantan Walikota Tangerang pun berharap rumah sakit di wilayahnya tak terisi penuh oleh pasien Covid-19.

“Jangan ngarepin penuh lah. Kapasitasnya 60 persen. Gedung-gedung baru masih kita siapkan listriknya, mudah-mudahan tidak (terpakai). Ada empat lantai, tiga gedung,” katanya.

Sebelumnya, Wahidin memutuskan menerapkan PSBB di seluruh wilayah Banten pada Senin 7 September lalu. PSBB pertama di Tanah Jawara itu diterapkan karena kasus Covid-19 yang masih terus bertambah dari hari ke hari.

Awalnya, PSBB hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Namun kini, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon juga menerapkan PSBB.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga kembali memperpanjang penerapan PSBB guna menekan penyebaran virus corona di wilayah itu. PSBB Tangsel diperpanjang mulai hari ini, Senin (21/9) hingga dua pekan mendatang.

  • Bagikan