KONI Banten Usul Pencabutan Larangan Pejabat Pemerintahan Dan Publik Jadi Ketua

  • Bagikan

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banten mengusulkan agar aturan yang melarang pejabat struktural dan pejabat publik menjadi Ketua KONI di Provinsi/Kabupaten/Kota dicabut.

Demikian disampaikan Ketua KONI Banten Rumiah Kartoredjo di acara Uji Sahih Rancangan Undang-undang Keolahragaan Nasional, yang digelar di Hotel Ratu Serang, Senin (06/07/2020).

Diketahui, dalam Pasal 40 UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Gubernur, Bupati, Walikota Anggota DPRD tidak diperbolehkan menjadi unsur pimpinan di KONI Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Kini, UU tersebut akan direvisi dan sudah diagendakan di 2020 ini.

Soal usulannya, Rumiah menjelaskan bahwa sepatutnya tidak ada larangan bagi siapa pun untuk menjadi ketua KONI sejauh orang tersebut punya keinginan memajukan dunia olahraga.

“Kenapa harus dilarang? biar saja pejabat yang suka olahraga diberi kesempatan mengembangkan olahraga di daerahnya masing- masing. Di Papua saja ketua KONI nya masih gubernur kok,” katanya.

Jika usulan Banten diakomodir dalam RUU Keolahragaan, maka Gubernur Banten bisa jadi Ketua KONI Banten. Bupati/walikota juga bisa menjadi ketua KONI di masing-masing wilayahnya.

Usul Rumiah ini masih terkait dengan adanya klausul di RUU Keolahragaan Nasional yang menyebutkan bahwa APBN dan APBD harus menyediakan minimal 2 persen anggarannya untuk kegiatan olahraga yang di dalamnya termasuk olahraga prestasi, olahraga masyarakat dan olahraga pelajar.

Dengan demikian, alokasi dana APBD untuk olahraga lebih mudah dikawal jika ketua KONI nya pejabat publik di daerah.

Acara Uji Sahih RUU Keolahragaan Nasional, digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai salah satu cara untuk menyerap aspirasi masyarakat olahraga di daerah. Draft RUU Keolahragaan Nasional sudah disusun dan didiskusikan di acara tersebut.

“Kami keliling daerah untuk menggali aspirasi masyarakat untuk kami usulkan kepada DPR yang akan menyusun revisi UU No 3 tahun 2005 tentang SKN,” ujar, Wakil Ketua Komisi III DPD RI Muhammad Rakhman yang kebagian tugas membahas UU tentang SKN

  • Bagikan