Konversi Kas Daerah Banten Menyusut Hingga 400M

  • Bagikan

Kas Daerah (Kasda) Pemprov Banten yang rencananya akan dikonversi menjadi penyertaan modal Bank Banten menyusut Rp400 miliar, dari total Rp1,9 triliun menjadi Rp1,5 triliun. Penyusutan itu dikarenakan, dana tersebut terpakai untuk beberapa kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekda Banten, Almukhtabar mengatakan, komposisi anggaran terus dilakukan masing-masing OPD, meskipun RKUD sudah dipindahkan. Sehingga kemudian total Kasda yang tersimpan di Bank Banten menyusut menjadi Rp1,5 triliun.

“Penyertaan modal itu nantinya akan dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2020 yang akan segera dibahas,” katanya, usai mengikuti rapat pimpinan DPRD Banten, Selasa (07/07/2020).

Sekda melanjutkan, dalam rapat tersebut juga banyak dibahas item-item yang didiskusikan terkait penyelamatan dan penyehatan Bank Banten. Semuanya berproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk mekanisme penyertaan modal yang akan dilakukan.

“Batang tubuh pengelolaan APBD ini merupakan produk antara Gubernur Banten bersama DPRD Banten, menyertakan modal ke Bank Banten sebesar Rp1,5 triliun,” katanya.

Disinggung terkait penolakan proposal penyehatan Bank Banten yang diajukan Pempov Banten kepada OJK beberapa waktu lalu, Sekda mengaku proses kajian itu masih dalam proses perbaikan,

“Itu memang sudah menjadi tugas OJK untuk melakukan evaluasi, memberikan saran dan menyatakan status perbankan dalam kondisi sehat atau tidak. Kami akan patuh terhadap semua yang disampaikan OJK,” ujarnya.

Wakil ketua DPRD Banten, Muhammad Nawa Said Dimyati mengatakan, usulan dari Pemprov terkait Raperda penyertaan modal daerah untuk bank Banten dimana surat resminya Rp1,5 triliun, baru selesai dibahas. Skema penyertaan modalnya nanti akan masuk dalam APBD perubahan 2020.

“Sekarang kami maraton, karena sebelum tanggal 21 Juli Raperda itu harus segera disahkan untuk kemudian disertakan untuk diserahkan ke OJK. NA-nya sudah dikerjakan oleh pihak Untirta, batang tubuh drafnya sudah disampaikan. Serta MoU dengan Ketua Bapemperda untuk membahas itu dalam Bamus juga sudah dilakukan. Pada Agustus nanti APBD perubahan sudah bisa diparipurnakan,” jelasnya.

Nawa melanjutkan, terkait sisa hutang Perda nomor 5 tahun 2013 itu juga nantinya disatukan dalam Perda yang baru ini. Sehingga, total Rp1,5 triliun ini sudah termasuk di dalamnya sisa penyertaan modal sebesar Rp335 miliar.

“Ada beberapa skema pembiayaan yang kami geser, seperti pemangkasan dana Covid-19 sebesar Rp700 miliar, belanja pegawai Rp400 miliar, sementara sisanya dari penyertaan modal BUMD Agrobisnis dan sumber pembiayaan lainnya,” katanya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedhi mengaku terkejut dengan apa yang diakui Pemprov Banten mengenai Kasda berkurang Rp400 miliar. Diketahuinya, pengurangan nominal Kasda lantaran sudah digunakan seluruh OPD, namun uang tersebut masih tertahan di Bank Banten, belum dapat diambil.

“Saya juga baru tahu kalau Kasda sesungguhnya Rp1,5 triliun, bukan Rp1,9 triliun. Tadi itu disampaikan oleh Bu Rina dalam rapat,” ujarnya.

Rina Dewiyanti, lanjut Gembong dalam penjelasaanya pada forum rapat tersebut menyampaikan alibi atau alasan berkurangnya Kasda setelah dilakukan pengecekan ulang.

“Kepala BPKAD itu kan posisinya sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Setelah dilakukan penyisiran katanya cuma Rp1,5 triliun. Sisanya Rp400 miliar sudah digunakan OPD tapi uangnya masih tertahan di Bank Banten,” jelasnya.

Namun demikian Gembong tak meragukan data yang dimiliki oleh Rina selaku BUD Pemprov Banten, akan tetapi ada yang meragukan menginggat kasda Rp1,5 triliun yang akan dijadikan penyertaan modal Bank Banten di APBD Perubahan 2020 hanya sebatas angka.

Dengan telah disepakati Kasda Rp1,5 triliun dan akan dijadikan penyertaan modal Bank Banten, lanjut Gembong,  langkah selanjutnya akan dilakukan rapat badan musyawarah (Banmus) di DPRD Banten guna penjadwalan usul rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyertaan Modal Bank Banten  oleh gubernur kepada DPRD.

“Raperda ini akan digeber pembahasannya, karena setelah diusulkan akan ada pandangan fraksi-fraksi, jawaban gubernur, persetujuan dan kemudian dibentuk Pansus oleh DPRD Banten. Yah waktunya kurang dari dua minggu. Berbarengan dengan MoU KUA PPAS Perubahan APBD  Banten 2020. Sebelum tanggal 21 Juli, Raperda Penyertaan Modal dan  MoU KUA sudah harus selesai,” paparnya.

Karena, kata dia, OJK memberikan waktu paling lama 21 Juli. Dia berharap dapat diselesaikan agar hasil pembahasan bisa segera disampaikan ke OJK. Karena dengan dua dokumen (Perda dan KUA PPAS), menurut dia, OJK dapat menyatakan Bank Banten Sehat. Tidak dalam Pengawasan Khusus.

  • Bagikan