Bekerja Sosial Itu Bukan Praktik Pekerjaan Sosial

  • Bagikan

Dalam video podcast-nya tanggal 19 Oktober 2021, Deddy Courbuzier menghadirkan Nikita Mirzani sebagai bintang tamu. Hari itu, perbincangan diawali dengan obrolan tentang kasus seorang selebgram yang “kabur” dari karantina covid 19, usai kembali dari Amerika Serikat. Menurut Nikita Mirzani, selebgram tersebut harusnya dipenjara agar memberi pelajaran kepada yang lain untuk menaati aturan yang berlaku.

Oleh: Widodo Suhartoyo
Ketua Umum IPSPI
(Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia)

 

Courbuzier, dengan gaya khasnya memotong pembicaraan NM: “Kalau misalnya dia diminta bekerja sosial, jadi pekerja sosial, bantuin apa, bantuin apa?”.

“Jadi pekerja sosial, maksudnya nyapuin jalan tol?” balas Nikita Mirzani.

Spontan, pernyataan tersebut mendapat reaksi dari sebuah organisasi yang mengaku mewakili Pekerja Sosial. Reaksinya cukup keras, somasi. Video Deddy Courbuzier dianggap melecehkan dan menghina profesi Pekerja Sosial. Rujukannya: sesuai dengan Undang Undang nomor 14 tahun 2021, bahwa Pekerja Sosial adalah seorang yang memiliki Pendidikan setara D IV atau S1, telah lulus uji kompetensi dan mendapatkan sertifikat sebagai Pekerja Sosial.

Pekerja sosial baru malah harus mengikuti Pendidikan Profesi. Singkatnya, organisasi tersebut tidak terima kalau Pekerja Sosial disamakan dengan penyapu jalanan.

Sebagai content creator yang berpengalaman, bukannya gentar, Deddy Courbuzier malah menantang balik untuk melanjutkan somasi tersebut ke jalur hukum. Setidaknya, kalau ini terjadi, maka bisa jadi content baru!

Tantangan ini mendapatkan dukungan banyak nitizen. Organisasi ini dianggap baperan dan langsung main somasi. Lewat media sosial pula.

Dalam video jawabannya, Deddy menuduh orangporang yang mewakili pekerja sosial ini adalah kelompok yang mudah tersinggung dan sedang ingin mencari panggung.

Mendapatkan banyak serangan dari Nitizen, kolom komentar akun organisasi tersebut dikunci rapat-rapat. Ketuanya, melalui akun pribadinya menyatakan permohonan maaf. Anti klimaks.

Nasi telah menjadi bubur. Pekerjaan Sosial pun, oleh banyak orang, akhirnya dipandang sama dengan bekerja sosial.

Padahal, kalau mau main cantik, momen podcast-nya Deddy Courbuzier tersebut sebenarnya bisa dijadikan momentum untuk memberikan informasi dan edukasi tentang profesi Pekerjaan Sosial. Deddy Courbuzier dan Nikita Mirzani, adalah gambaran masyarakat umum yang selama ini tidak bisa membedakan Pekerja Sosial dengan orang orang yang melakukan pekerjaan amal atau sukarela.

Pekerjaan Sosial sebagai sebuah Profesi

Undang-Undang nomor 14 tahun 2021 tentang Pekerja Sosial, mendefinisikan Pekerjaan Sosial sebagai sebuah upaya penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Sedangkan IFSW (International Federation of Social Workers) mempunyai definisi yang lebih luas. “Social work is a practice-based profession and an academic discipline that promotes social change and development, social cohesion, and the empowerment and liberation of people. Principles of social justice, human rights, collective responsibility and respect for diversities are central to social work”.

Dari dua definisi tersebut, Pekerjaan Sosial sebagai sebuah Profesi juga didukung dengan (3) landasan yang kuat, yaitu:

Pertama, Landasan Pengetahuan (Body of Knowledge). Pekerjaan Sosial secara terus menerus mengembangkan ilmu Pengetahuannya melalui Pengembangan Teori dan juga Penelitian. Selain itu Ilmu Pekerjaan Sosial bersifat eklektik yang melibatkan teori-teori dari Ilmu humaniora lainnya, termasuk dan tidak terbatas pada pengembangan masyarakat, pedagogi, administrasi, antropologi, ekologi, ekonomi, pendidikan, managemen, keperawatan, psikiatri, psikologi, kesehatan masyarakat dan sosiologi.

Kedua, Landasan Ketrampilan (Body of Skills). Keterampilan yang harus dipunyai oleh Pekerja Sosial adalah ketrampilan menerapkan metode-metodenya. Untuk diketahui bahwa Pekerjaan Sosial itu mempunya 3 metode utama, yaitu Pekerjaan Sosial dengan Individu (Social Case Work), Pekerjaan Sosial dengan Kelompok (Social Group Work) dan Pekerjaan Sosial dengan Masyarakat (Community Development/Community Work). Ditambah dengan metode bantu: Perencanaan Sosial, Administrasi Sosial dan Penelitian Sosial.

Ketiga, Nilai atau Etika Profesi (Values and ethic). Nilai nilai ini diajarkan di bangku kuliah Jurusan Pekerjaan Sosial atau Kesejahteraan Sosial. Saat ini, di Indonesia terdapat 31 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang mempunyai Prodi Pekerjaan Sosial dan Kesejahteraan Sosial). Nilai-nilai yang dianut oleh Pekerja Sosial di Indonesia dan di adopsi oleh Independen Pekerja Sosial Profesional diantaranya adalah: menghargai harkat dan martabat manusia, tidak diskriminatif (Non-Discrimination), tidak menilai (Non Judgemental) dan Emphaty.

Lalu, sebaiknya pelaku kerja sosial disebut apa?

Kalau merujuk pada definisi dan uraian di atas, maka sudah sangat jelas ada perbedaan antara bekerja sosial dengan praktik Pekerjaan Sosial. Undang Undang nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, jelas mengatakan Pekerjaan Sosial harus dilakukan secara profesional, didasari Ilmu yang jelas, Ketrampilan yang terukur serta Nilai-nilai yang menjadi patokannya.

Pertanyaannya sekarang adalah terminologi apa yang tepat dan cocok untuk menyebut jenis kegiatan yang dilakukan dengan sukarela, tanpa dibayar dan didasari oleh niat baik?

Nah, di sini saya menawarkan istilah Pekerja Sukarela atau relawan, dengan menyebut langsung jenis kegiatannya. Misalnya relawan penyapu jalan, relawan di panti asuhan, relawan di rumah sakit, dan lain sebagainya. Mudah-mudahan dengan demikian, kerancuan terminologi ini bisa dihilangkan.
Semoga.

 

 

 

 

 

  • Bagikan