Pollycarpus Meninggal, Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Munir

  • Bagikan

Mantan narapidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir,  Pollycarpus dikabarkan meninggal dunia usai dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan, Sabtu (17/10/2020).

Pollycarpus diduga mengembuskan nafas terakhir setelah sebelumnya terinfeksi atau positif Covid-19.

Pollycarpus adalah pilot senior maskapai Garuda Indonesia yang menjadi tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM sekaligus pendiri KontraS dan Imparsial, Munir. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2005, setahun setelah kematian sang aktivis dalam penerbangan Jakarta-Belanda.

Pollycarpus terlibat dalam kasus misterius yang disebut Tim Pencari Fakta (TPF) Munir sebagai “pemufakatan jahat” atau konspirasi pembunuhan yang melibatkan lebih dari satu orang. Pembunuhan itu diduga dilakukan Pollycarpus dengan memasukkan racun arsenik ke minuman Munir saat transit di bandara Changi, Singapura.

Pollycarpus merupakan pilot Garuda tersebut menumpang pesawat Garuda Indonesia kelas bisnis yang sama dengan Munir. Dia sempat bertukar kursi dengan Munir sebelum kematiannya.

Usai pertemuan keduanya, Munir meninggal dalam penerbangan menuju Amsterdam, diyakini karena keracunan arsenik. Pembunuh diduga memasukkan racun melalui jus jeruk yang diminum Munir sebelum pesawat lepas landas.

Setelah sejumlah kejanggalan pembunuhan itu diungkap, Bareskrim Polri kemudian menetapkan Pollycarpus sebagai tersangka pada 18 Maret 2005. Pembunuhan tersebut, juga diyakini TPF melibatkan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dan Garuda Indonesia.

Aksi yang dilakukan Pollycarpus diduga melibatkan mantan Deputi V BIN Bidang Penggalangan dan Propaganda kala itu, Muchdi Purworanjono. TPF mencatat setidaknya ada 27 kali panggilan telepon genggam Pollycarpus ke telepon genggamnya.

Pada 1 Desember 2005, jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Pollycarpus dengan hukuman penjara seumur hidup kendati belakangan ia hanya divonis hukuman penjara 14 tahun oleh majelis hakim.

Terhadap vonis itu, Pollycarpus kemudian mengajukan kasasi. Setahun kemudian, pada 2006, Mahkamah Agung hanya memvonis Pollycarpus dengan 2 tahun bui. MA menilai Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir.

Kejagung kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis Pollycarpus. Sempat divonis hingga 20 tahun penjara, MA kembali mengubah keyakinannya dan menyebut Polly membunuh Munir di Bandara Changi saat keduanya berada di sebuah kafe, bukan dalam penerbangan Jakarta-Singapura.

Pollycarpus terakhir dijemput dari rumahnya pada Januari 2008, usai salah satu hakim MA, Artidjo Alkostar menilai ada bukti-bukti yang saling menguatkan Pollycarpus terlibat dalam pembunuhan Munir.

Penjemputan ini merupakan lanjutan dari putusan MA yang menerima PK tim pengacara Munir yang memvonis Polly dengan 20 tahun penjara.

Polly kembali mengajukan PK pada 2013 sehingga menyunat masa hukumannya menjadi 14 tahun penjara. Namun, sejak 28 November 2014, Polly mendapat status bebas bersyarat dari LP Sukamiskin, sebelum kemudian dinyatakan bebas murni pada Agustus 2018.

Usai bebas, Polly bekerja tercatat menjadi asisten direktur PT Gatari Air Service milik Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto. Dia juga disebut sebagai salah satu pengurus Partai Berkarya bersama Muchdi PR sebelum kemudian partai trah Soeharto itu pecah kongsi. 

  • Bagikan