DISKRESI MINERBA UNTUNG 180 TRILYUN

  • Bagikan

Jakarta- Kontroversi Direktur Jendral Minerba KESDM melakukan diskresi atas penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Tahun 2022 terus bergulir dan menjadi kajian menarik para pakar dan penasehat hukum di negeri ini karena diduga berpotensi merugikan negara 5,7 Trilyun.

Sabtu (16/9/2023), sejumlah pakar dan penasehat hukum melakukan diskusi NGOPI-Ngobrol Pintar secara Virtual yang dihadiri oleh Dr. Mohamad. SH.MH., dari PTUNN Jakarta, Dr. HM. Nawawi, SH.MH, Mantan Hakim dan Dr. A. Zakiyuddin, SIP. S.H. M.I.Kom Selaku Akademisi / Pakar Kebijakan Publik.

Dr. Mohamad. SH.MH., dari PTUNN Jakarta
Dalam paparannya menyampaikan bahwa “Pejabat Pemerintah dengan level tertentu melekat hak dan kewenangan melakukan diskresi untuk menghadapi persoalan mendesak, diskresi tersebut bersifat sah dan mengikat”. Ungkapnya.

Mohammad menambahkan bahwa Pihak eksternal yang mempersoalkan keabsahan diskresi perlu bertanya ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan atau menguji ke PTUN.

Dalam pandangan Mohamad Untuk menghindari prasangka adanya konspirasi atas penerbitan RKAB yang dipermasalahkan, dapat dicabut/ditarik kembali dengan dasar pertimbangan ada di bagian akhir setiap keputusan, apabila dan seterusnya atau karena ada penyimpangan pelaksanaanya.

Penyimpangan pelaksanaan ijin dan atau apapun namanya tidak bisa dihubungkan dengan pemberi ijin, oleh karena kebijakan tidak boleh dikriminalisasi,” Tegas Mohamad.

Selanjutnya Dr. HM. Nawawi, SH.MH, Mantan Hakim/Pakar Tipikor menyampaikan bahwa Dalam kasus aquo Dirjen Minerba berwenang mengeluarkan diskresi, dan tidak perlu meminta izin lebih dulu dari Menteri ESDM, karena tidak berkaitan dengan keuangan negara/APBN atau berpotensi membebani keuangan negara, apalagi merugikan negara, bahkan sebaliknya negara memperoleh keuntungan 180 triliun dari PNBP.

Kelemahan diskresi Dirjen Minerba adalah bentuk penuangannya yang hanya berupa Nota Dinas (bersifat internal), seharusnya dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (berlaku ke luar),” Kata Nawawi.

Nawawi menegaskan bahwa Merujuk perkara korupsi Dinas ESDM Sulawesi Ternggara, maka dakwaan disusun dalam bentuk subsidaritas, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Psl 55 ayat (1) ke-1 jo Psl 65 ayat (1) KUHP dan Susidair Pasal 3 UU Tipikor jo Psl 55 ayat (1) ke-1 jo Psl 65 ayat (1) KUHP.

Diperkirakan dakawaan perkara korupsi Ditjen Minerba juga akan disusun dalam bentuk dakwaan subsidaritas, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Psl 55 ayat (1) ke-1 jo Psl 56 KUHP dan Susidair Pasal 3 UU Tipikor jo Psl 55 ayat (1) ke-1 jo Psl 56) KUHP, dimana ada sedikit perbedaan yaitu antara Psl 65 ayat (1) dan Psl 56 KUHP, ” Kata Nawawi.

Selanjutnya Nawawi mengungkapkan dalam pembuktian unsur pasal yang didakwakan, hakim sejatinya mendahulukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum (PMH) atau perbuatan menyalahgunakan wenang.

Apabila hakim menyatakan tidak terbukti adanya PMH atau menyalahgunakan wewenang, maka hakim akan menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti dan terdakwa bebas murni (vrijspraak),” Jelas Nawawi.

Sebaliknya apabila terbukti adanya PMH dan menyahgunakan wewenang, maka selanjutnya hakim mempertimbangkan unsur kerugian negara. Dalam unsur ini Terdakwa/Penasihat Hukum harus semaksimal mungkin menolak adanya kerugian negara, baik dari jumlah, cara/metoda perhitungan, kewenangan menghitung dan men-declare kerugian negara, rentang waktu terjadinya kerugian negara, asas kausalitas antara kerugian dan diskresi.

Apabila semua unsur di muka terbukti, maka selanjutnya hakim mempertibangkan mens rea para terdakwa, adakah dengan diskresi itu terbesit niat untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, selanjutnya adakah para terdakwa atau diatara terdakwa menerima sesuatu, baik dalam bentuk uang atau baranag, ” Jelas Nawawi.

Selanjutnya Nawawi menegaskan Jika ada menerima sesuatu, maka mereka dinayatakan bersalah, dan jika sebaliknya tidak terbukti menerima sesuatu, maka seluruh dakwaan JPU dinyatakan tidak terbukti, oleh karenanya dinyatakan bebas murni (vrijspraak). Kerugian Negara dalam kasus Korupsi harus nyata, pasti (actual loss), dan ada korelasinya bukan potensi atau asumsi (potential loss), Tuduhan adanya kerugian negara 5,7 trilyun, jelas merupakan asumsi/tanpa dasar yang benar dari kejadian beberapa tahun yang lalu adanya penambangan liar di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara, ” Kata Nawawi.

Senyatanya pada Tahun 2022 ada Kontribusi kepada APBN dari Ditjen Minerba ESDM dari PNBP 180 Trilyun, dan secara kwantitatif dari sektor pajak, retribusi dll bisa mencapai 900 Trilyun, dan menyerap tenaga kerja mencapai 500.000 Orang.
Dirjen Minerba melaksanakan Diskresi karena ada persoalan yang urgen dan mendesak harus melayani perijinan yang sangat banyak kl 4.000 dan dibatasi waktu 14 hari, ” Pungkas Nawawi.

Selain itu Dr. Ahmad Zakiyuddin, SIP.S.H, M.I.Kom Selaku Akademisi / Pakar Kebijakan Publik menyampaikan bahwa ” Tugas Pemerintah untuk melaksanakan Pembangunan dan Pelayanan Publik, menuju pelayanan yang terbaik/prima, pejabat Publik diberikan kewenangan diskresi, ” ujar Zakiyuddin

“Kebijakan diskresi harus berdasarkan transparansi dan integritas kepada kepentingan Umum Bangsa dan Negara dengan memperhatikan AAUPYB karena adanya situasi dan kondisi yang khusus. Kinerja kebijakan/diskresi karena adanya situasi dan kondisi khusus wajib dilaporkan secara menejemen berjenjang” Pungkas Zakiyuddin.

  • Bagikan