Sejarah Baru Pekerja Sosial di Indonesia, IPSPI Gelar Sumpah Profesi Perdana

  • Bagikan

 

Setelah berpuluh tahun hadir dan memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat, profesi pekerja sosial di Indonesia, untuk pertama kalinya melaksanakan salah satu kewajiban etik dan profesionalnya: mengucapkan Sumpah Profesi Pekerja Sosial Indonesia.

Merry, seorang pekerja sosial dari Bali terlihat tak kuasa haru dan bangga. Matanya berkaca-kaca. Hari ini, Kamis, 7 April 2022, bersama Taufik, seorang pekerja sosial dari Jakarta, hadir mewakili 292 Pekerja Sosial Indonesia untuk mengucapkan Sumpah Pekerja Sosial Indonesia atau Oath of Social Workers).

Dipandu oleh Widodo Suhartoyo, Ketua Umum IPSPI (Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia), kewajiban mengucapkan Sumpah Pekerja Sosial dilaksanakan.

Tentu, keharuan yang dirasakan oleh Merry sangat beralasan dan bisa dimengerti. Karena, setelah puluhan tahun berkiprah di Indonesia, termasuk IPSPI yang telah berdiri lebih dari 23 tahun, profesi Pekerja Sosial Indonesia baru bisa mengucapkan sumpah Pekerja Sosial pada hari Kamis, 7 April 2022.

Sumpah Pekerja Sosial Profesional Indonesia tersebut terdiri dari 11 poin tersebut, dan Merry yang berkesempatan mewakili para Pekerja Sosial tersebut.

Ini, tentu saja, bukan pekerjaan yang mudah. Bukan hanya Merry. Para Pekerja Sosial yang lain juga tidak mudah untuk bisa mengambil sumpah, selain beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, Pekerja Sosial yang berhak untuk mengambil sumpah Pekerja Sosial adalah anggota IPSPI yang telah lulus Sarjana Pekerjaan Sosial dan/atau Kesejahteraan Sosial dan sudah mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Pekerja Sosial (LSPS), yang harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.

Acara pengambilan sumpah ini selain dihadiri oleh pengurus DPP dan DPD IPSPI. Selain itu, hadir pula Prof. Bambang Shergie Laksmono, Ketua KPSI (Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia).

Hadir pula perwakilan dari asosiasi afiliasi IPSPI seperti APSAKI, APSANI, dan APSMI. Ketua Panitia Sumpah Profesi Pekerja Sosial Indonesia, Maykel S.Sos, M.Sos dalam laporannya menyatakan bahwa banyak tantangan yang dihadapi untuk menyelenggarakan acara sumpah profesi Pekerja Sosial ini.

Salah satu tantangannya adalah melakukan verifikasi untuk menentukan kelayakan seseorang untuk mengikuti acara pengambilan sumpah profesi ini. Karena banyak orang yang masih belum jelas tentang siapa itu Pekerja Sosial.

“Padahal, UU no.14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial sudah secara tegas dan gamblang menyebutkan bahwa Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan ‘sertifikat kompetensi,” katanya menegaskan.

Jadi, lanjutnya, tidak setiap orang yang bekerja sosial adalah Pekerja Sosial dan bisa mengikuti acara sumpah profesi Pekerja Sosial.

Ketua umum IPSPI, Widodo Suhartoyo dalam sambutannya menyatakan bahwa pengambilan sumpah ini bukanlah terminal terakhir bagi para Pekerja Sosial Indonesia untuk berpraktik secara mandiri.

“Pasca ini, seluruh Pekerja Sosial yang sudah mengambil sumpah diharapkan untuk melakukan pendaftaran ke IPSPI agar dapat memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang akan digunakan sebagai dasar pertimbangan Pemerintah Daerah dalam memberikan ijin praktek. Dengan semua langkah dan tahapan tersebut, maka Pekerja Sosial Indonesia ke depan akan menjadi semakin professional dan berkualitas dalam memberikan pertolongan kepada individu, kelompok maupun masyarakat yang membutuhkan,” kata Widodo Suhartoyo. (*)

  • Bagikan