KPU Banten Siap Kawal Pilkada Serentak 2020 di tengah New Normal

  • Bagikan

Banten merupakan salah satu wilayah yang akan melaksanakan Pemilu serentak 2020. Diketahui, Banten memiliki empat kabupaten dan kota yang akan perhelatan pemilihan serentak tahun 2020.

Empat wilayah tersebut, diantaranya Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Tangerang Selatan.

KPU Provinsi Banten yang secara hierarkis  bertugas sebagai koordinator penyelenggaraan pemilihan serentak bagi keempat kabupaten kota tersebut.

Komisioner KPU Banten, Rohimah yang juga menjabat di divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Banten menerangkan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan sejak dimulainya launching tahapan pemilihan serentak oleh KPU RI.

“Tahapan Pemilihan terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. KPU Banten telah melakukan koordinasi, supervisi dan monitoring dalam tahapan persiapan yakni penyusunan anggaran, pemetaan potensi daerah dan kesiapan SDM dalam proses pembentukan badan adhoc (PPK, PPS, KPPS dan PPDP) serta  sosialisasi pada semua tahapan pelaksanaan hingga berakhir pada masa pelaporan,” ujarnya.

Rohimah juga menambahkan, usai ditetapkan hari pencoblosan suara pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. KPU Provinsi Bante, dalam kesempatan pertamanya akan melakukan koordinasi supervisi dan monitoring terhadap empat kabupaten dan kota yang akan melaksanakan pemilihan serentak tersebut.

“Supervisi untuk melanjutkan tahapan, mengaktifkan kembali badan adhoc (PPK) yang dibekukan masa kerjanya, melantik PPS,  persiapan verifikasi faktual calon perseorangan dan persiapan pembentukan PPDP. Empat tahapan yang sejak tanggal 21 Maret ditunda, segera dilanjutkan kembali setelah KPU kabupaten kota menetapkan pencabutan SK tentang penundaan tahapan,”  tambahnya. 

Rohimah menjelaskan, KPU Banten dalam setiap kesempatan koordinasi, monitoring dan supervisi selalu konsisten mendorong serta mengingatkan KPU kabupaten kota agar melaksanakan semua proses pemilihan serentak secara jurdil, baik dalam forum resmi maupun pertemuan-pertemuan non formal.

“Menjaga transparansi, integritas, dan kualitas adalah 3 (tiga) hal yang selalu kami kawal dan ingatkan kepada semua jajaran KPU hingga badan adhoc. KPU Banten pun secara resmi berkirim surat kepada KPU penyelenggara pilkada tentang instruksi penegakan kode etik dalam penyelenggaraan  pemilu serentak 2020,” jelasnya.

Rohimah mengaku, kendala yang dihadapi KPU Banten hampir sama dengan KPU daerah lain.

“Situasi pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda penurunan kasus terpapar, peraturan KPU yang tak kunjung ditetapkan (saat-saat di awal tahapan lanjutan) dan penyusunan anggaran yang masih terus menerus disesuaikan dengan situasi dan ketentuan protokol pencegahan penularan covid 19, meyakinkan SDM penyelenggara yang masih waswas dengan kondisi covid, serta persiapan pengadaan Alat Pelindung Diri,” tandasnya.

  • Bagikan