Andreas Hugo: Ada Miskomunikasi dalam Penganggaran Gaji Guru PPPK

  • Bagikan

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan, Panja Seleksi Guru PPPK Komisi X DPR RI sudah seringkali mendengarkan pendapat dan masukan dari para kepala daerah terkait pengangkatan Guru PPPK. Dari masukan tersebut Andreas mengatakan, ada kesalahpahaman atau miskomunikasi antara pemeritah pusat dengan pemerintah daerah dalam penganggaran gaji guru PPPK.

“Sebenarnya sudah ada keputusan dari pemerintah atau dari rapat Panja Komisi  X dengan pemerintah, bahwasanya pembiayaan itu ditanggung oleh APBN melalui DAU,” tegas Andreas saat kepada Parlementaria usai pertemuan Tim Kunspek Komisi X DPR RI dengan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina beserta jajaran di Banjarmasin, Kalsel, Jumat (08/04/2022).

Dengan adanya Dana Alokasi Uumum (DAU) ini, menurut Andreas, pemerintah daerah seharusnya tidak perlu ragu menganggarkan gaji para guru yang lulus seleksi PPPK. “Pemerintah daerah menyampaikan bahwa mereka belum berani menganggarkan karena DAU-nya itu tidak bertambah dari jumlah yang seharusnya mereka bayarkan untuk Guru PPPK. Nah disinilah saya kira perlu diklarifikasi,” terangnya.

Di sisi lain, Politisi fraksi PDIP ini juga menyoroti kemungkinan kekosongan guru di sekolah swasta karena guru tersebut pindah ke sekolah negeri setelah lulus seleksi PPPK. Hal ini perlu diantisipasi dan perlu dicarikan solusinya. Di satu pihak, sambung Andreas, UU ASN menghendaki para guru yang lulus seleksi PPPK mengajar di sekolah negeri, namun harus diperhatikan juga sekolah swasta yang ditinggalkan.

“Saya dengar di beberapa daerah, bahkan beberap kepala daerah sudah mengambil sikap, misalnya biarkan guru-guru tersebut ke sekolah negeri dulu, kemudian baru ditarik lagi ke sekolah swasta. Itu dilakukan di beberapa daerah. Namun karena ini problem nasional, harus ada kebijakan yang sifatnya nasional,” harap Andreas.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, sesuai SK Wali Kota Banjarmasin tanggal 26 Maret 2022 , jumlah Guru PPPK yang diterima pada tahun 2021-2022 adalah sebanyak 944 orang. Ketersediaan anggaran menjadi kendala dalam membayarkan gaji dan tunjangan untuk Guru PPPK. 

“Anggaran yang tersedia dalam RKA gaji dan tunjangan PPPK Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2022 sebesar Rp317.926.963.685. Sedangkan dana yang diperlukan untuk PPPK adalah sebesar Rp360.967.629.063. Artinya, ada kekurangan anggaran sebesar Rp43.040.665.378,” ungkap Ibnu Sina.

sumber : dpr.go.id

  • Bagikan