Pakar Kebijakan Publik Nilai Kebijakan Diskresi Dirjen Minerba Cenderung Normatif

  • Bagikan

JAKARTA –Persaudaraan Dosen Republik Indonesia (PDRI) menggelar Webinar Nasional dengan Topik: “Titik Taut Korupsi dan Diskresi” pada Jum’at (18/08/2023) yang diselenggarakan Via Zoom Meeting.

Hadir sebagai Narasumber Pakar Kebijakan Publik Dr.Ahmad Zakiyuddin, S.IP.,S.H., M.I.Kom , Pakar Hukum Administrasi Negara Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa , S.H., M.H Dr. Adjat Sudradjat, S.H.,M.H selaku Pembina ADHI, Dr. H.M Nawawi, S.H ., M.H Mantan Hakim Tipikor.

Acara dibuka Oleh Moderator, Dr. Drs.H.Yadiman., S.H., MH sebagai Ketua Panitia Webinar yang juga merupakan Sekretaris Jenderal PDRI.

Dalam Makalahnya Zakiyuddin menegaskan bahwa Diskresi wajib dilakukan jika berpengaruh terhadap kualitas Pelayanan Publik. Sehingga diskresi dan pelayanan Publik tidak bisa terlepas satu sama lain.
Namun perlu menjadi perhatian bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memperhatikan aturan-aturan sehingga tidak terjebak dalam Malladministrasi. Kebijakan yang diambil tentu ada syaratnya yaitu demi kepentingan umum, dalam batas kewenangannya dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB).


Munculnya UU No. 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan merupakan jawaban adanya kepastian hukum dalam diskresi salah satunya adalah mengenai persyaratan diskresi yaitu sesuai dengan tujuan diskresi pada pasal 22 yaitu melancarkan penyelenggaraan Pemerintahan, mengisi kekosongan hokum , memberikan kepastian hokum serta mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Berkaitan dengan diskresi yang dilakukan oleh Dirjen Minerba Zakiyuddin mengungkapkan bahwa kebijakan yang dilakukan cendrung Normatif jika prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apalagi dalam pelayanan pembuatan perizinan di Ditjen Minerba ESDM tidak mudah harus melalui proses digitalisasi lewat aplikasi NADIN.

Pandangan berbeda disampaikan Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa yang mengungkapkan bahwa diskresi adalah ruang Bebas bukan ruang terikat. Ruang bebas artinya bahwa pejabat Publik Bebas melakukan Kebijakan sebagai produk administrasi Negara untuk melindungi kepentingan umum tanpa terikat oleh berbagai aturan yang berlaku. Ketika kebijakan tersebut terikat oleh berbagai aturan maka tidak bisa disebut diskresi.

Sementara mantan Hakim Tipikor Dr. H.M Nawawi, S.H.,M.H mengungkapkan bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia.

Nawawi menambahkan sesuai pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, yang disebut Kerugian Negara adalah Kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik hukum pidana, hukum administrasi dan hukum perdata dan atau kelalaian.

Dr. Adjat Sudradjat, S.H., M.H menjelaskan tentang diskresi pejabat administrasi pemerintahan.
Saya berpesan agar Kita berhati-hati jangan sampai mengkriminalkan sebuah kebijakan dari pejabat publik maupun pejabat pemerintah administrasi Negara,”Pungkas Adjat.

  • Bagikan