PBNU Sampaikan Draf Kritik UU Cipta Kerja Kepada Wakil Presiden

  • Bagikan

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan beberapa poin Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang diprotes masyarakat  kepada Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma’ruf Amin di Rumah Dinas Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020) malam.

PBNU yang diwakili Ketua Umun KH Said Aqil Siroj dan Rais ‘Aam KH Miftachul Akhyar sekaligus menyerahkan draft kritik PBNU atas UU Cipta Kerja.

“Masih banyak catatan yang kami kritisi, kritik lho ya, bukan berarti kami menentang, tapi kritik. Hal yang masih belum berpihak pada rakyat, antara lain soal tambang, kontrak (pekerja lepas) yang tidak dibatasi. Jadi kami juga secara resmi sampaikan delapan poin,” kata Kiai Said usai sowan ke Wapres Kiai Ma’ruf Amin.

Kiai Said menambahkan, UU Cipta Kerja bersifat eksklusif, elitis dan tidak berpihak kepada rakyat kebanyakan. Pemerintah harus meninjau kembali atas kebijakan yang telah ditetapkan agar suasana kebangsaan kembali kondusif.

Atas polemik UU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut, PBNU mendesak pemerintah untuk melakukan komunikasi dan dialog terbuka dengan tokoh-tokoh masyarakat, untuk menguraikan lebih dalam mengenai UU Cipta Kerja tersebut.

Jika perlu, aturan turunan yang akan dikeluarkan perlu mengakomodir saran tokoh masyarakat.

“Jadi bagaimana supaya ini terbangun persepsi yang positif, bahwa UU ini betul-betul demi rakyat, pro-rakyat, pro-buruh, pro-grassroot. Jadi jangan kelihatan elitis, kelihatan eksklusif dan politis,” kata Kiai Said.

Menanggapi kritik PBNU tersebut, Juru Bicara Wapres H Masduki Baidlowi, mengatakan Wapres KH Ma’ruf menerima saran dari PBNU tersebut.

Bahkan dalam kesempatan itu, Kiai Ma’ruf Amin meminta PBNU ikut mendinginkan suasana yang tegang terkait pro kontra UU Cipta Kerja.

Wapres juga mempersilakan PBNU untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap UU tersebut, apabila usulan dari PBNU tersebut dirasa sulit diadopsi melalui peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres) maupun regulasi lainnya,” kata Baidlowi.

Wapres KH Ma’ruf Amin lantas memberikan dua solusi atas masalah itu. Pertama, PBNU diharapkan segera menyerahkan konsep yang pas terkait UU Cipta Kerja.

Kedua, jika ternyata konsep tersebut tidak terakomodir oleh pemerintah atas berbagai hal, maka dipersilahkan menguji materi di Mahkamah Konstitusi (*).

  • Bagikan