Rektor Universitas Al-Ghifari Dorong Kesadaran Intelektual Keterbukaan Informasi Publik

  • Bagikan

Bandung – FISIP Universitas A-Ghifari Bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Sosialisasi Urgensi Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (14 /10/ 2021) dengan tema “Kesadaran Intelektual dalam Keterbukaan Informasi Publik”.

Sosialisasi diselenggarakan secara hybrid diikuti oleh paa mahasiswa dan Dosen secara online melalui Zoom Meeting dan juga dihadiri secara offline berlokasi di Sport Center Universitas Alghifari di Jl. Cisaranten Kulon No.140, Cisaranten Kulon, Kec. Arcamanik, Kota Bandung.

Kegiatan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat dan hanya . diikuti 75 Orang Peserta yang hadir secara offline dan 150 Peserta yang hadir secara Online.

Rektor Universitas Al-Ghifari, Dr. H. Didin Muhafidin., M.Si yang hadir sebagai Narasumber sekaligus membuka Acara mengatakan bahwa Kesadaran Intelektual sangat penting untuk tumbuhnya Keterbukaan informasi Publik. Saya menyambut baik kegiatan ini untuk mendorong Kesadaran intelektual, khususnya dilingkungan akademik kampus,’Ungkap Didin.

Selanjutnya Didin menambahkan bahwa Kunci Utama Negara Demokrasi adalah Partisipasi Individu dalam pembentukan nilai – nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar partisipasi bermakna warga Negara perlu mendapat Informasi yang cukup, kerahasiaan informasi akan melemahkan partisipasi warga Negara, kecuali Informasi yang memang dikecualikan menurut UU.” Ungkap Didin.

Pembicara kedua Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Husni Farhani Mubarok dalam makalahnya menyoroti berbagai prosedur , tahapan, serta upaya penyelesaian sengketa informasi yang perlu ditempuh.

Yang pertama ketika ada sengketa informasi adalah mengajukan permintaan kepada PPID, lalu mengajukan keberatan kepada atasan PPID, dan mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi,’kata Husni.

Selanjutnya Husni mengungkapkan tahapan yang perlu ditempuh dalam sengketa informasi yaitu di antaranya Permohonan Pengajuan Penyeleasaian Sengketa ke KI (Komisi Informasi) kemudian Registrasi (Pemeriksaan kelengkapan), kemudian Sidang Awal (Pemeriksaan Kedudukan Hukum), Mediasi (Kesepakatan) dan Sidang Lanjutan.

Upaya penyelesaian yang ditempuh adalah yang pertama ke Komisi Informasi, kemudian ke PTUN, dan terakhir ke Mahkamah Agung.” Jelas Husni.

Dekan Fisip Universitas Alghifari Dr.Dina S.IP, M.Si dalam pemaparannya menegaskan beberapa hal yang harus disiapkan Badan Publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang KIP yaitu berkaitan dengan Mengangkat PPID ( 1 tahun setelah Peraturan Pelaksana berlaku) Membuat SOP pengelolaan dan pelayanan informasi Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi, Membuat dan mengumumkan laporan tentang pengelolaan dan pelayanan informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi sesuai dengan kewenangannya, Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi di instansinya

Dalam pemaparan terakhir Tokoh masyarakat Jawa Barat Dr. Tom Maskun, M.Pd mengaatakan bahwa “Dalam Pasal 28F UUD 1945 menyebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Saya mengajk agar masyarakat menggunakan haknya dan aktif berpartisipasi untuk mengakses informasi karena telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Pungkas Tom.

  • Bagikan