Ridwan Kamil Tegur Perusahaan ‘Bandel’ Langgar PPKM Darurat

  • Bagikan



Bandung — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Forkopimda Jabar melakukan inspeksi mendadak ke dua pabrik tekstil yang berada di Kabupaten Bandung, Sabtu (10/7).

Sidak dilakukan untuk memastikan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan.
Salah satu aturan PPKM darurat yakni industri orientasi ekspor yang masuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik.

Sedangkan, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Namun, saat melakukan sidak di PT Daliatex Kusuma, Ridwan Kamil menemukan karyawan yang work from office (WFO) melebihi kapasitas 50 persen.

“Hasilnya ditemukan sudah mengurangi, tapi tidak taat aturan atau lebih dari 50 persen WFO,” kata pria yang akrab disapa Emil itu, Sabtu (10/7).

Menurut Emil, pihaknya langsung menegur pimpinan perusahaan agar menaati aturan 50 persen WFO. “Sudah ditegur walaupun hasil verifikasi memang ada pengurangan tapi saya ingatkan untuk tetap ikuti aturan 50 persen,” ujarnya.

Pelanggaran juga ditemukan saat sidak ke PT Candratex Sejati. Perusahaan masih melakukan WFO 100 persen. Ia pun langsung memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Di pabrik yang kedua terjadi pelanggaran dan akan ditindak secara hukum sesuai aturan, ini ada Kajati yang mengawal karena karyawannya masih 100 persen,” ujar Emil.

Emil menyatakan walaupun perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), tetapi tetap harus mematuhi aturan dalam PPKM darurat.

“Saya paham tapi karyawannya masih 100 persen ini akan terus kita tegaskan akan menyisir tempat-tempat kerja,” ucapnya.

Menurut Emil, bila perusahaan tidak mematuhi aturan PPKM darurat, maka mobilitas masyarakat akan sulit dikurangi.

“Kenapa harus dikurangi mobilitas karena skenario tanpa PPKM darurat kurva kita tinggi. Tapi dengan PPKM darurat akan landai,” katanya.

BOR Rumah Sakit Turun

Di sisi lain, bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di Jawa Barat menurun sejak PPKM darurat diterapkan pada 3 Juli 2021.


Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar per Jumat (9/7), BOR rumah sakit rujukan Covid-19 di Jabar sebesar 87,87 persen. Sedangkan BOR rumah sakit sebelum PPKM darurat atau pada Jumat (2/7) mencapai 90,91 persen.


Emil mengatakan, penurunan BOR tidak lepas dari upaya semua pihak, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, rumah sakit, TNI, Polri, sampai masyarakat, dalam memperkuat fasyankes selama PPKM darurat.

“Ini ikhtiar semua pihak. Karena tujuan PPKM darurat itu menurunkan BOR rumah sakit dan kasus covid-19,” katanya.

Emil menuturkan, salah satu faktor penyebab turunnya BOR rumah sakit adalah ketaatan masyarakat untuk mengurangi mobilitas. Sejak PPKM Darurat diterapkan, mobilitas masyarakat kini turun mendekati angka 30 persen. Ia berharap mobilitas masyarakat terus berkurang selama PPKM darurat.

“Ini dampak dari ketaatan warga mengurangi mobilitas yang kini sudah turun mendekati 30 persen walaupun masih naik-turun, fluktuatif. Mudah-mudahan dengan turunnya mobilitas dapat menurunkan juga potensi penularan virus Covid-19 varian delta,” ujarnya.

  • Bagikan